Praktek kursus calon pengantin sebagai upaya KUA Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dalam meminimalisir angka perceraian

Main Author: Ahdiyani, Dzulfa Arifah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8075/1/132111013.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8075/
Daftar Isi:
  • Melalui Peraturan Kementrian Agama No.477 Tahun 2004, pemerintah mengamanatkan agar sebelum pernikahan dilangsungkan calon pengantin harus diberi wawasan terlebih dahulu melalui kursus calon pengantin. Salah satunya dengan membuat kebijakan disetiap KUA seluruh Indonesia mewajibkan untuk mengikuti kursus calon pengantin. Namun ditengah berjalannya program tersebut, alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah dicabut. Kemudian dengan adanya fenomena tersebut maka menarik untuk dikaji prihal masih ada KUA yang menjalankan program tersebut seperti halnya yang dilakukan KUA Secang Magelang, di mana wilayah Secang adalah wilayah yang bisa dibilang masyarakatnya banyak pendatang, berpendidikan rendah dan kebanyakan bekerja buruh swasta hal seperti itu bisa menjadi faktor meningkatkan angka perceraian. Berdasarkan problematika di atas maka yang menjadi pokok permasalahanya adalah bagaimana kursus calon pengantin yang diselenggarakan di KUA Secang Magelang dan bagaimana implikasi praktek kursus calon pengantin terhadap angka perceraian di KUA Secang Magelang. Selanjutnya penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, artinya data diambil dari penelitian lapangan (Field research) dan menggunakan pendekatan dengan metode deskriptif analisis yang bersifat sosiologis. Dari data yang diambil menggunakan data primer yaitu data yang diambil secara langsung dari sumber pertama yakni para peserta kursus calon pengantin dan pegawai KUA Secang sedangkan untuk data sekundernya diperoleh dari dokumen-dokumen terkait umumnya berupa bukti catatan yang tersusun dalam arsip yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di KUA Secang kursus calon pengantin terbukti adanya konsep yang jelas, pelaksanaan yang sangat serius, hasil yang efektif dan management yang rapi. Kemudian salah satu upaya dari KUA Secang itu sendiri yaitu dengan diadakanya kebijakan wajib mengikuti kursus calon pengantin sebelum diberlangsungkan akad pernikahan, untuk meningkatkan kredibilitas untuk mewujudkan keluarga yang bahagia atas dasar sakinah, mawaddah dan warrahmah. Selain itu juga penurunan angka perceraian yang dicapai KUA Kecamatan Secang sangat signifikan sekitar 30% dalam setiap tahunya. Berbeda dengan KUA Kecamatan Grabag, kursus calon pengantin hnya di jadikan formalitas saja. Sedangkan untuk KUA Kecamatan Pringsurat, kursus calon pengantin sama sekali tidak dilaksanakan. Dengan beralasan karena tidak adanya dana untuk melaksanakan kursus calon pengantin tersebut. Sehingga di dua Kecamatan tersebut mengalami tingginya angka perceraian.