Implementasi pemberian hak nafkah anak pasca perceraian tahun 2014-2015 studi kasus di wilayah hukum Pengadilan Agama Ambarawa

Main Author: al-Anam, Hidayat
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8068/1/122111022.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8068/
Daftar Isi:
  • Anak merupakan amanah yang diberikan Allah SWT dan penerus keturunan dari keluarganya. Anak sangat berhak mendapatkan pengasuhan dan pendidikan yang layak dari kedua orangtuanya sampai anak tersebut tumbuh dewasa. Di sisi lain orang tua dari anak berhak melakukan pemeliharaan terhadap anaknya dan bertanggung jawab atas biaya nafkah dan biaya pendidikan anak tersebut. Bila mana kedua orangtua bercerai yang menjadi permasalahan adalah menyangkut hak asuh anak dan hak nafkah anak. Berdasarkan kasus yang terjadi mengenai biaya hidup anak, seorang bapak mengabaikan tanggung jawabnya, sehingga tidak menjalankan sesuai putusan yang sudah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Agama Ambarawa. Dari latar belakang di atas, maka penulis membahas bagaimana implementasi pemberian hak nafkah anak pasca perceraian di wilayah Hukum Pengadilan Agama Ambarawa yang membebankan tanggungjawabnya kepada ayah. Serta apa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi pemberian nafkah anak pasca perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Ambarawa. Untuk menjawab permasalahan di atas, maka penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan melakukan wawancara terhadap beberapa responden. Kemudian didukung dengan penelitian keperpustakaan yaitu metode penelitian yang digunakan untuk mencari data dengan cara membaca dan menelaah sumber tertulis yang menjadi bahan dalam penyusunan dan pembahasan permasalahan tersebut. Penulis juga menggunakan putusan Pengadilan Agama Ambarawa. Hasil dari penelitian implementasi pemberian hak nafkah anak pasca perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Ambarawa, ketika kedua orangtua bercerai maka kedua orangtuanya wajib bersama-sama untuk melaksanakan pemeliharaan terhadap anaknya. Pemeliharaan anak yang belum Mumayyiz adalah hak ibunya sedangkan nafkah anak di tanggung ayahnya. Sebab ibu di utamakan untuk mengasuh anaknya, karena ibulah yang berhak mendapatkan hadhanah dan ibu yang menyusui serta ibu lebih mengetahui dan lebih mampu untuk mendidiknya, karena juga ibu mempunyai rasa kesabaran yang tinggi. Sedangkan dalam hukum tentang kewajiban memberi nafkah anak setelah terjadinya perceraian baik itu dalam Undang-Undang Perkawian, Kompilasi Hukum Islam, dan Hukum Islam membebankan kewajiban tersebut kepada orang tua laki-laki.Meskipun dalam putusan Pengadilan Agama Ambarawa menghukum seorang mantan suami agar memenuhi hak nafkah anak pasca perceraian. Namun orang tua laki-laki lali terhadap kewajibanya untuk memmenuhi hak nafkah anak. Penyebabnya adalah faktor ekonomi, faktor ibu mampu menafkahi anaknya dan faktor komunikasai yang telah putus setelah terjadinya perceraian. Sedangkan upaya yang dapat di tempuh oleh ibu jika suami tidak membayar biaya nafkah maka ia dapat mengajukan eksekusi ke Pengadilan Agama.