Tinjauan hukum Islam terhadap proses penyelesaian sengketa wakaf MTs Miftahutholibin Desa Waru Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak

Main Author: Yuliana, Windi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8062/1/132111071.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8062/
Daftar Isi:
  • Sengketa wakaf MTS Miftahutholibin berawal dari perwakafan antara Pak Sodiq (wakif) dan Pak Kyai Ridwan (naẓir). Pihak wakif dan keluarganya menganggap perwakafan ini hanya kerjasama karena tidak ada kata perwakafan yang jelas dan perwakafan ini tidak dicatatkan dihadapan PPAIW sehingga tidak ada akta ikrar wakaf yang dapat dijadikan bukti perwakafan. Pihak naẓir beranggapan telah terjadi perwakafan karena selama ini naẓir tidak melakukan timbal balik atas berjalannya pengelolaan sekolah dan tidak ada tenggang waktu dalam kerjasama tersebut. Perbedaan pendapat ini yang menjadi sengketa dalam perwakafan ini. Sengketa ini sudah menempuh upaya mediasi di KUA dan di Badan Pertanahan, namun tidak berhasil. Sengketa ini tidak berlanjut setelah diketahui adanya sikap diam dari pihak Pak Kyai Ridwan. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan dua masalah yang akan diteliti yaitu: 1) Bagaimana analisi hukum Islam terhadap proses penyelesaian sengketa wakaf di MTS Miftahutholibin; 2) Apa Implikasi dari proses penyelesaian sengketa wakaf MTS Miftahutholibin. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research). Bahan data yang digunakan adalah hukum Islam dan hukum positif. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penulis: pertama, perdamaian dengan sikap diam yang diperbolehkan oleh mayoritas Ulama, namun Imam Syafi’I dan Ibnu Hazm tidak membolehkannya karena perdamaian berpengaruh pada hak tetap. Apabila para pihak atau salah satu pihak menginginkan perdamaian dalam sengketa ini, hendaknya segera dilaksanakan kesepakatan damai; Kedua, implikasi dari proses penyelesaian sengketa ini adalah tidak adanya kejelasan perdamaian dalam sengketa ini, yayasan Miftahutholibin kurang produktif, proses belajar mengajar di MTS Miftahutholibin terganggu, menurunnya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MTS Miftahutholibin.