Persepsi masyarakat tentang hak perempuan dalam memutuskan perkawinan studi analisis di Desa Pidodo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak

Main Author: Aulia, Nida
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8058/1/132111067.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8058/
Daftar Isi:
  • Persepsi masyarakat Desa Pidodo sebelum tahun 1990 tentang hak memutuskan perkawinan itu ada pada tangan suami mulai berubah seiring dengan perkembangan zaman, dikarenakan banyak yang menentang persepsi tersebut. Kedudukan laki-laki dan perempuan dihadapan Allah dan Hukum pada hakikatnya adalah sama tanpa adanya perbedaan. Hal ini sesuai dengan bunyi KHI Pasal 77 ayat (5) yaitu “Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama”. KHI Pasal 114 yang berbunyi “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana persepsi masyarakat terkait hak perempuan dalam memutuskan perkawinan, 2) Apa alasan dari persepsi masyarakat tentang hak perempuan dalam memutuskan perkawinan. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh peneliti, maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder, yang dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dengan tema penelitian, khususnya Desa Pidodo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak. Dokumentasi dalam penelitian ini adalah berupa rekaman audio dan foto. Hasil yang diperoleh dari serangkaian proses penelitian yang penulis lakukan terkait persepsi dan alasan masyarakat tentang hak perempuan dalam memutuskan perkawinan yaitu bahwasanya persepsi masyarakat terkait hak perempuan dalam memutuskan perkawinan terdapat dua persepsi, diantaranya sebelum tahun 1990 dan sesudah tahun 1990. Hak dalam memutuskan perkawinan sebelum tahun 1990 adalah murni hak laki-laki, sedangkan sesudah tahun 1990 persepsi masyarakat tentang hak memutuskan perkawinan yang awalnya adalah hak laki-laki lambat-laun mulai berubah, masyarakat mulai mengetahui bahwasanya perempuan juga mempunyai hak dalam memutuskan perkawinan. Alasan dari kesadaran persepsi masyarakat yaitu adanya proses perubahan dan meningkatnya pendidikan masyarakat khususnya perempuan, dari yang dulunya hanya bisa pasrah untuk sekarang tidak lagi, karena perempuan sudah mengetahui atau sadar akan haknya.