Implementasi peraturan Desa Penimbun No.3 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dalam pencegahan perkawinan di usia dini di Desa Penimbun Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen

Main Author: El Lutfa, Ulfiah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8053/1/132111050.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8053/
Daftar Isi:
  • Pemerintah desa penimbun membuat Peraturan Desa No.3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak, peraturan ini di buat pada dasarnya untuk mencegah dan melindungi anak- anak terhadap kekerasan dan fenomena perkawinan di usia dini yang marak terjadi di Indonesia. Penetapan peraturan desa tersebut pada kenyataannya tidak bertentang dengan Undang- Undang diatasnya, akan tetapi pemerintah desa mengimplementasikan peraturan desa tersebut terkait dengan penambahan batas usia perkawinan sangat tidak selaras dengan Undang- Undang Perkawinan, Tentunya hal ini menjadi menarik untuk diteliti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Pandangan Undang- Undnag Perkawinan terhadap implementasi peraturan desa penimbun no.3 tahun 2012 tentang perlindungan anak dalam pencegahan perkawinan di usia dini?. 2) tinjauan hukum Islam terhadap implementasi peraturan desa penimbun no.3 tahun 2012 tentang perlindungan anak dalam pencegahan perkawinan di usia dini? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field Research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu peraturan desa penimbun no.3 tahun 2012 tentang perlindungan anak dan sumber data sekunder yaitu data-data kepustakaan ditambah dengan wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian ini adalah 1) Penetapan suatu peraturan desa tersebut agar kelompok remaja atau anak pada khususnya memiliki payung hukum, selain itu peraturan desa tersebut sebagai bentuk kepedulian aparatur desa penimbun dalam upaya melakukan pencegahan perkawinan di usia dini dan kekerasan terhadap anak yang marak terjadi di indonesia. Peraturan tersebut secara tertulis pada kenyataannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, akan tetapi pemerintah desa mengimplementasikan peraturan desa tersebut terkait hal pencegahan perkawinan di usia anak yakni tentang penambahan usia perkawinan bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun hal tersebut, tidak menuai kontra pada masyarakatnya justru membuahkan hasil yang sangat maksimal, yakni mampu mengurangi nilai pernikahan di usia anak. 2) Islam tentunya tidak bersifat memberatkan, melainkan islam memberikan hukum yang bersifat memudahkan, terkait dengan penerapan peraturan desa penimbun no.3 tahun 2012 tentang perlindungan anak dalam pencegahan perkawinan di usia dini yang tentunya sejalan dengan hukum Islam yang bertujuan untuk menolak kemadharatan yang dapat merusak kemaslahatan seseorang, Hal ini penulis kaitkan dengan kaidah assasiyah tentang الضّرر يزال.