Analisis terhadap perubahan tanah wakaf menjadi tanah industri studi kasus di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara

Main Author: Nasir, Muh Arif Mulyadi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8049/1/132111025.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8049/
ctrlnum 8049
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8049/</relation><title>Analisis terhadap perubahan tanah wakaf menjadi tanah industri : studi kasus di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara</title><creator>Nasir, Muh Arif Mulyadi</creator><subject>297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)</subject><description>Keberadaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf secara tegas menentukan bentuk-bentuk perbuatan hukum yang dilarang terhadap harta benda wakaf, mulai dari pengikatan Jaminan, penyitaan, hibah, jual beli, diwariskan, tukar menukar bahkan dalam bentuk perbuatan hukum lainnya yang mengakibatkan terjadinya peralihan harta benda wakaf. Namun, kenyataan yang terjadi di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, terdapat harta benda wakaf (berupa sawah tegalan) yang seharusnya digunakan untuk pendidikan Islam dan tempat ibadah justru berubah menjadi area Industri PT. SAMI. Perubahan yang dimaksud adalah tanah wakaf seluas 5.585 m2 dan 5.735 m2. sebagian telah dipagari oleh pihak PT. SAMI dan sebagian lainnya diluar pagar batas sisi timur pabrik.&#xD; Rumusan masalah skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab perubahan tanah wakaf No.431 dan 432 Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara dan untuk mengetahui bagaimana proses permohonan izin perubahan tanah wakaf yang terjadi di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Sedangkan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun analisis data yang akan dilakukan peneliti dengan menggunakan deskriptif analisis. Artinya sebuah metode analisis dengan mendeskripsikan suatu situasi atau area populasi tertentu bersifat factual secara sistematis dan akurat.&#xD; Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum perubahan tanah wakaf menjadi tanah industri yang terjadi pada tanah wakaf No. 431 dan No. 432 Desa Sengon Bugel Kabupaten Jepara dalam pandangan hukum Islam dan Hukum Positif tidaklah diperbolehkan. Sebab, dalam perubahan tanah wakaf tersebut tidaklah dipergunakan untuk kepantingan umum melainkan kepentingan sepihak. Selain itu, penelitian ini juga menghasilkan pemahaman bahwa prosedur yang dilakukan dalam perubahan status tanah wakaf No. 431 dan No. 432 Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara menjadi tanah industri yakni tidaklah sistematis dan dasar pertimbangan dalam melakukan perubahan setatus tanah wakaf tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan tentang wakaf.</description><date>2017-07-26</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><rights>cc_by_nc_nd</rights><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8049/1/132111025.pdf</identifier><identifier> Nasir, Muh Arif Mulyadi (2017) Analisis terhadap perubahan tanah wakaf menjadi tanah industri : studi kasus di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo. </identifier><recordID>8049</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Nasir, Muh Arif Mulyadi
title Analisis terhadap perubahan tanah wakaf menjadi tanah industri : studi kasus di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara
title_sub studi kasus di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara
publishDate 2017
topic 297.54 Zakat (Wakaf
Hibah
Infak
Sedekah
dll.)
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8049/1/132111025.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8049/
contents Keberadaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf secara tegas menentukan bentuk-bentuk perbuatan hukum yang dilarang terhadap harta benda wakaf, mulai dari pengikatan Jaminan, penyitaan, hibah, jual beli, diwariskan, tukar menukar bahkan dalam bentuk perbuatan hukum lainnya yang mengakibatkan terjadinya peralihan harta benda wakaf. Namun, kenyataan yang terjadi di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, terdapat harta benda wakaf (berupa sawah tegalan) yang seharusnya digunakan untuk pendidikan Islam dan tempat ibadah justru berubah menjadi area Industri PT. SAMI. Perubahan yang dimaksud adalah tanah wakaf seluas 5.585 m2 dan 5.735 m2. sebagian telah dipagari oleh pihak PT. SAMI dan sebagian lainnya diluar pagar batas sisi timur pabrik. Rumusan masalah skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab perubahan tanah wakaf No.431 dan 432 Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara dan untuk mengetahui bagaimana proses permohonan izin perubahan tanah wakaf yang terjadi di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Sedangkan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun analisis data yang akan dilakukan peneliti dengan menggunakan deskriptif analisis. Artinya sebuah metode analisis dengan mendeskripsikan suatu situasi atau area populasi tertentu bersifat factual secara sistematis dan akurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum perubahan tanah wakaf menjadi tanah industri yang terjadi pada tanah wakaf No. 431 dan No. 432 Desa Sengon Bugel Kabupaten Jepara dalam pandangan hukum Islam dan Hukum Positif tidaklah diperbolehkan. Sebab, dalam perubahan tanah wakaf tersebut tidaklah dipergunakan untuk kepantingan umum melainkan kepentingan sepihak. Selain itu, penelitian ini juga menghasilkan pemahaman bahwa prosedur yang dilakukan dalam perubahan status tanah wakaf No. 431 dan No. 432 Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara menjadi tanah industri yakni tidaklah sistematis dan dasar pertimbangan dalam melakukan perubahan setatus tanah wakaf tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan tentang wakaf.
id IOS2754.8049
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2018-07-25T05:54:37Z
last_indexed 2022-09-12T06:34:51Z
recordtype dc
_version_ 1765821515981389824
score 17.538404