Konsep kâfa’ah dalam pasal 61 Kompilasi Hukum Islam perspektif maqâsid al-syari’ah

Main Author: Qomaruddin, Qomaruddin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8042/1/112111038.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8042/
Daftar Isi:
  • Kesejahteraan mayarakat akan tercapai dengan terciptanya keluarga yang sejahtera, karena keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kesejahteraan keluarga. Berdasarkan hal itu yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimanakah konsep kâfa’ah dalam Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam? Bagaimanakah konsep kâfa’ah dalam Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam ditinjau dari aspek mashlahah sebagai tujuan akhir maqâsid al-syari’ah? Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal (yuridis normatif). Data Primer, yaitu Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Data Sekunder, yaitu data yang mendukung data primer, di antaranya: beberapa kitab atau buku yang yg berkaitan. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Metode analisisnya metode deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam perspektif para ulama kriteria kâfa’ah itu tidak hanya menyangkut “agama”, sedangkan Kompilasi Hukum Islam mengukur kâfa’ah hanya menyangkut “agama. Kâfa’ah yang menjadi perbincangan hampir di semua kitab fiqh sama sekali tidak disinggung oleh UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan disinggung sekilas dalam KHI, yaitu pada Pasal 61 dalam membicarakan pencegahan perkawinan; dan yang diakui sebagai kriteria kâfa’ah itu adalah kualitas keberagamaan sebagaimana bunyi Pasal 61 KHI: “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilafu al-dien”. Penjelasan atas KHI terhadap Pasal 61 tersebut di atas hanya menyatakan “cukup jelas”. Konsep kâfa’ah dalam Pasal 61 KHI adalah sesuai dengan ide sentral maqâsid al-syari’ah yaitu kemaslahatan. Tujuan hukum Islam terletak pada bagaimana sebuah kemaslahatan bersama tercapai. Ukuran kemaslahatan mengacu pada doktrin ushul fiqh yang dikenal dengan sebutan al kulliyatul khams (lima pokok pilar) atau dengan kata lain disebut dengan maqâsid al-syari’ah (tujuan-tujuan universal syari'ah).