Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penistaan agama studi putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor:06/Pid.B/2011/PN.TMG
Main Author: | Mubarok, M. Nurul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8037/1/132211083.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8037/ |
Daftar Isi:
- Di dalam Pancasila khususnya pada sila pertama, Indonesia memberikan jaminan kepada seluruh warganya untuk menganut dan/atau menjalankan agama sesuai aturan yang telah ditentukan. Disamping itu, kebebasan dalam hal beragama juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) amandemen kedua pasal 28E ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa tiap warga Negara mempunyai kebebasan dalam hal memeluk dan/atau menjalankan agama yang diyakininya. Meskipun kebebasan tentang beragama telah terjamin dalam Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya permasalahan-permasalahan di masyarakat yang bertalian dengan agama masih terjadi, seperti halnya kasus penistaan agama yang dilakukan Antonius Richmond Bawengan di Kranggan Temanggung yang menyebarkan buku dan brosur yang berisi penghinaan dan merendahkan suatu agama. Sehingga kasus ini dibawa ke Pengadilan Negeri Temanggung Dari uraian di atas, terdapat dua rumusan masalah, yaitu (1) bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara penistaan agama dalam putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor:06/Pid.B/2011/PN.TMG? (2) bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap perkara penistaan agama dalam putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor:06/Pid.B/2011/PN.TMG Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Data primer dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan Negeri Temanggung perkara Nomor:06/Pid.B/2011/TMG. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil pembahasan penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa:Pertama, pertimbangan hakim dalam memutus perkara penistaan agama dalam putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor:06/Pid.B/2011/PN.TMG adalah melihat dari hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta fakor eksernal dan faktor internal. Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, maka penjatuhan hukuman yang diberikan hakim dalam pasal 156a KUHP sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu dijatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun. Kedua, bahwa dalam hukum pidana Islam sanksi bagi pelaku penistaan agama dalam hukum pidana Islam termasuk dalam hukuman ta’zir.