Pidana mati di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia

Main Author: Firdaus, Dwi Priambodo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8031/1/132211048.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8031/
Daftar Isi:
  • Penjatuhan pidana merupakan bagian terpenting dari proses peradilan pidana. Penerapan pidana mati oleh negara melalui putusan pengadilan berarti negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi manusia yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Oleh karena itu penerapannya harus memperhatikan hak asasi manusia terpidana. Maksud dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Bagaimana pengaturan pidana mati di Indonesia; (2) Bagaimana pidana mati di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Adapun metode penelitian untuk menyelesaikan skripsi ini meliputi penelitian kepustakaan (library research), metode pokok yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data adalah dokumentasi. Sedangkan data primernya yaitu berupa sumber Hukum Pidana Indonesia yang berupa KUHP dan khususnya beberapa dokumentasi tentang HAM serta perundang-undangan di luar KUHP yang berlaku di Indonesia. Adapun data sekunder adalah bahan atau rujukan yang diperoleh dari buku, artikel, jurnal dan dari internet yang relevan dengan permasalahan ini. Pengaturan pidana mati di Indonesia terdapat di dalam perundang-undangan KUHP maupun diluar KUHP. Menurut data statistik dan hipotesis beberapa pakar kriminologi, praktik pidana mati di Indonesia tidak terbukti memberikan efek jera (detterent effect) untuk mengurangi angka kriminalitas. Selain tidak memberikan efek jera, pidana mati juga melanggar hak hidup terpidana. Hak hidup terjamin dalam beberapa instrumen hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam beberapa pasal Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, American Convention on Human Rights, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Charter of Fundamental Rights of the European Union. Bahkan hak hidup juga terjamin dalam Konstitusi tertinggi Indonesia yaitu dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam hukum Islam, pidana mati (qishash) merupakan praktik hukum yang sudah ada pada zaman Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS (pra Islam) dan dimodifikasi pada masa Islam. Qishash disyariatkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Qishash dalam hukum Islam merupakan pidana pokok. Hukuman qishash dapat diganti dengan hukuman diyat (blood money), hal ini diterapkan jika ada pengampunan dari ahli waris korban.