Tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana makar dalam KUHP

Main Author: Kholishoh, Lilis
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8030/1/132211042.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8030/
ctrlnum 8030
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8030/</relation><title>Tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana makar dalam KUHP</title><creator>Kholishoh, Lilis</creator><subject>297.272 Islam and politics, fundamentalism</subject><description>Tindak pidana makar adalah adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara dalam negeri. Dalam sejarahnya, Indonesia pernah beberapa kali mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya. Tindakan makar dilakukan dengan menentang ideologi bangsa sehingga melakukan penyerangan kepada kepala negara yang sah. Kejahatan yang masuk kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan Negara RI sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP terdiri dari 3 bentuk Pasal 104 yaitu makar yang menyerang keamanan Presiden, Pasal 106 yaitu pasal yang menyerang kemanan keutuhan wilayah Negara dan Pasal 107 yaitu makar yang menyerang keamanan tegaknya pemerintah. Penulis disini menekankan dan menguraikan di setiap Pasal tersebut dan meninjau tindak pidana makar dalam hukum islam.Pada penulisan ini penyusun menulis &#x201C;Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Makar Dalam KUHP&#x201D;. Rumusan masalah dalam penelitian ini untuk mengetahui unsur-unsur disetiap Pasal 104, 106 dan 107 KUHP, meninjau hukum islam terhadap tindak pidana makar. &#xD; Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparasi yuridis normatif antara hukum Islam dan KUHP Indonesia dalam tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana makar dalam KUHP yaitu mengadakan suatu penelitian yang mana dalam penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh tindak pidana makar ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif sebagai bahan untuk melihat dalam Pasal 104, 106 dan 107 KUHP. &#xD; Hasil penulisan ini menguraian unsur-unsur di setiap Pasal 104, 106 dan 107 KUHP yang didalamnya terdapat dua unsur yakni unsur subyektif dan unsur obyektif. Pasal 104 terdapat unsur subyektif: dengan maksud, unsur obyektif: makar, yang dilakukan, unruk menghilangkan nyawa, untuk merampas kemerdekaan, untuk tidak mampu memerintah, Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 106 &#xD; terdapat unsur subyektif: dengan maksud dan unsur obyektif: makar, yang dilakukan, membawa ke bawah kekuasaan asing, wilayah negara, seluruh atau sebagian, memisahkan dan sebagian wilayah negara. Pasal 107 terdapat unsur subyektif: dengan maksud dan unsur obyektif: makar, yang dilakukan dan merobohkan pemerintah. Menurut hukum pidana islam, makar disebut dengan Al-Baghyu. Di dalam hukum Islam tidak menjelaskan lebih rinci tentang obyek tindak pidana pemberontakan (al-baghyu) seperti kejahatan terhadap keamanan kepala negara, keamanan keutuhan wilayah negara dan keamanan bentuk pemerintahan.</description><date>2018-07-28</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><rights>cc_by_nc_nd</rights><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8030/1/132211042.pdf</identifier><identifier> Kholishoh, Lilis (2018) Tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana makar dalam KUHP. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo. </identifier><recordID>8030</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Kholishoh, Lilis
title Tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana makar dalam KUHP
publishDate 2018
topic 297.272 Islam and politics
fundamentalism
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8030/1/132211042.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8030/
contents Tindak pidana makar adalah adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara dalam negeri. Dalam sejarahnya, Indonesia pernah beberapa kali mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya. Tindakan makar dilakukan dengan menentang ideologi bangsa sehingga melakukan penyerangan kepada kepala negara yang sah. Kejahatan yang masuk kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan Negara RI sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP terdiri dari 3 bentuk Pasal 104 yaitu makar yang menyerang keamanan Presiden, Pasal 106 yaitu pasal yang menyerang kemanan keutuhan wilayah Negara dan Pasal 107 yaitu makar yang menyerang keamanan tegaknya pemerintah. Penulis disini menekankan dan menguraikan di setiap Pasal tersebut dan meninjau tindak pidana makar dalam hukum islam.Pada penulisan ini penyusun menulis “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Makar Dalam KUHP”. Rumusan masalah dalam penelitian ini untuk mengetahui unsur-unsur disetiap Pasal 104, 106 dan 107 KUHP, meninjau hukum islam terhadap tindak pidana makar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparasi yuridis normatif antara hukum Islam dan KUHP Indonesia dalam tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana makar dalam KUHP yaitu mengadakan suatu penelitian yang mana dalam penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh tindak pidana makar ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif sebagai bahan untuk melihat dalam Pasal 104, 106 dan 107 KUHP. Hasil penulisan ini menguraian unsur-unsur di setiap Pasal 104, 106 dan 107 KUHP yang didalamnya terdapat dua unsur yakni unsur subyektif dan unsur obyektif. Pasal 104 terdapat unsur subyektif: dengan maksud, unsur obyektif: makar, yang dilakukan, unruk menghilangkan nyawa, untuk merampas kemerdekaan, untuk tidak mampu memerintah, Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 106 terdapat unsur subyektif: dengan maksud dan unsur obyektif: makar, yang dilakukan, membawa ke bawah kekuasaan asing, wilayah negara, seluruh atau sebagian, memisahkan dan sebagian wilayah negara. Pasal 107 terdapat unsur subyektif: dengan maksud dan unsur obyektif: makar, yang dilakukan dan merobohkan pemerintah. Menurut hukum pidana islam, makar disebut dengan Al-Baghyu. Di dalam hukum Islam tidak menjelaskan lebih rinci tentang obyek tindak pidana pemberontakan (al-baghyu) seperti kejahatan terhadap keamanan kepala negara, keamanan keutuhan wilayah negara dan keamanan bentuk pemerintahan.
id IOS2754.8030
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2018-07-25T05:54:36Z
last_indexed 2022-09-12T06:34:50Z
recordtype dc
_version_ 1765821515887017984
score 17.538404