Studi komparatif menurut Imam Hambali dan Imam Malik tentang hukum aborsi
Main Author: | Indriyani, Anna Amaliya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8024/1/122211011.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8024/ |
Daftar Isi:
- Aborsi merupakan pengguguran janin dengan sengaja sebelum waktunya. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai hukum aborsi, menurut pandangan Imam Hambali bahwa hukum Aborsi boleh dilakukan sebelum memasuki usia janin 40 hari. Dan alasanya karena janin itu belum bernyawa, sehingga masih boleh dirancang sesuai keinginan. Sedangkan menurut Imam Malik, aborsi hukumnya haram sejak terjadinya konsepsi, karena sejak terjadinya konsepsi manusia itu diproses untuk diciptakan, maka haram baginya untuk membunuh jiwa. Berdasarkan latar belakang tersebut kemudian memunculkan masalah tentang bagaimana pandangan ulama tentang hukum aborsi dan bagaimana metode penetapan hukumnya. Untuk menjawab permaslahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Researh) bersifat dekriptif analisis dengan metode normatif. Analisis data yang digunakan metode komparatif, yaitu cara pengambilan data membandingkan antara dua objek atau lebih yang diteliti untuk dicari data yang lebih kuat atau kemungkinan dapat disatukan agar penulis menemukan suatu perbandingan atau perbedaan. Berdasarkan hasil penelitian, meskipun tidak ada ayat dan hadits khusus mengenai aborsi, dalam menyikapi masalah hukum Aborsi menurut Imam Hambali terbagi menjadi tiga: 1. Membolehkan sebelum usia janin 40 hari, 2. Mengharamkan jika usia janin sesudah 120 hari, 3. Membolehkan sebelum usia janin 120 hari dengan disertai uzur yang kuat. Pandangan hukum Imam Malik yaitu mengharamkan secara mutlak sebelum janin berusia 40 hari maupun 120 hari. Imam Hambali dalam menetapkan metode penetapan hukum aborsi menggunakan metode qiyas, sedangkan Imam Malik yaitu menggunakan metode Istihsanya.