Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman tindak pidana penyadapan informasi elektronik studi analisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Main Author: Fauzi, Muhammad Rofiq
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8018/1/132211039.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8018/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana penyadapan informasi elektronik menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Peraturan yang mengatur perbuatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 31 ayat (1) sampai ayat (2) dengan sanksi pidana yang dimuat dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukum Islam menetapkan larangan bagi suatu perbuatan mendengarkan pembicaraan orang lain (tajassus), dalam al-Qur’an Surat al-Hujuraat ayat 12 dan hadits nomor 2653 yang diriwayatkan oleh Abu Daud tentang hukuman mati terhadap perbuatan tajassus. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hukuman tindak pidana penyadapan informasi elektronik dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan menjelaskan juga penyadapan informasi elektronik menurut tinjauan hukum Islam serta hukuman yang ditetapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) data banyak diambil dari buku-buku. Diantara buku-buku yang bersifat primer yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Bahan sekunder sebagaimana yang tercantum dalam daftar pustaka diantaranya adalah Sekelumit Penyadapan di Indonesia oleh Kristian dan Yopi Gunawan, Awas! Operasi intelijen oleh Fauzan Al Anshary. Hasil penelitian menunjukkan pertama, Terbentuknya Undang-undang mengenai penyadapan karena atas dasar UUD 1945 yang mengatakan bahwa hak berkomunikasi harus di lindungi, bagi yang melanggar Undang-undang tersebut akan dihukum 10 tahun penjara dan dendan maksimal Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Kedua, dalam hukum Islam tindak pidana penyadapan disebut dengan istilah tajassus. Hukuman tindak pidana tajassus yang dilakukan oleh muslim kepada muslim lain akan dikenakan hukuman ta’zir dan jika dilakukan oleh kafir harbiy kepada orang muslim akan di hukum mati.