Analisis hukum pidana Islam terhadap uqubah pemerkosaan dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat
Main Author: | Retnowulan, Intan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8017/1/132211018.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8017/ |
Daftar Isi:
- Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diberlakukan sebagai pemenuhan kebutuhan hukum bagi masyarakat Aceh. Qanun Hukum Jinayat merupakan penyempurnaan atas tiga Qanun di bidang jinayat yang berlaku sebelumnya tentang Khamar, Maisir dan Khalwat. Salah satu hal yang menarik dielaborasinya jarīmah pemerkosaan dengan hukuman ta’zir yang berbeda dengan jarīmah zina. Maka berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa ketentuan ta’zir diberlakukan dalam jarīmah pemerkosaan pada Qanun Hukum Jinayat? Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang berbasis pada data kepustakaan yang ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, yang fokusnya adalah analisis data sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sedangkan bahan hukum sekunder dalam penelitian ini buku-buku pendukung lainnya. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan cara menghimpun dan menelaah data-data sumber kepustakaan berupa data-data sekunder yang relevan dengan pembahasan skripsi ini. Temuan penelitian ini adalah bahwa pemerkosaan dalam Qanun Hukum Jinayat digolongkan sebagai jarimah ta’zir. Oleh karena itu dikenakan uqubah ta’zir antara cambuk, denda atau penjara. Namun dalam hal uqubah alternatif tersebut maka yang dijadikan pegangan adalah cambuk. Hal ini tidak terlepas dari adat masyarakat Aceh yang terbentuk dari penghayatan ajaran Islam kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sesuai dengan kaidah fikih bahwa adat dapat dijadikan (pertimbangan) hukum. Disamping lebih efektif dibanding dengan hukuman yang lain, hukuman cambuk yang dilakukan dengan cara disaksikan masyarakat sekitar, dapat membuat masyarakat takut dihukum seperti itu, sehingga mencegah masyarakat yang menyaksikannya untuk melakukan pemerkosaan. Dengan demikian maqashid syari’ah dengan illat untuk melindungi kehormatan dan keturunan dapat tercapai.