Analisis putusan Pengadilan Negeri Demak No: 09/Pid.Sus.Anak/2015/PN DMK tentang kekerasan yang dilakukan ibu kandung berakibat hilangnya nyawa anak pada saat dilahirkan

Main Author: Nurmila, Fitriya Lina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8012/1/122211034.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8012/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini karena adanya suatu peristiwa di Desa Brumbung RT RT 08/01, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak tahun 2016. Ada seorang ibu kandung yang melakukan kekerasan sehingga matinya anak pada saat dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan. Rumusan masalah yaitu bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara di Pengadilan Negeri Demak Nomor: 9/Pid.Sus.Anak/2015/PN DMK tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya pada saat dilahirkan? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan PN Demak No: 9/Pid.Sus.Anak/2015 PN DMK tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya pada saat dilahirkan? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yaitu putusan PN Demak No: 9/Pid.Sus.Anak/2015/PN DMK tentang kekerasan oleh ibu kandung (di bawah umur) terhadap anaknya pada saat dilahirkan dan menyebabkan matinya anak. Data Sekunder, yaitu data yang tidak langsung diperoleh dari lapangan. Pengumpulan Data menggunakan teknik dokumentasi atau studi dokumenter. Penelitian ini menggunakan metode analisis, deskriptif, kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa putusan PN Demak No: 9/Pid.Sus.Anak/2015/PN DMK tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya pada saat dilahirkan sudah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu pertimbangannya telah disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Namun, putusan tersebut melukai rasa keadilan dalam masyarakat, karena hukumannya tidak menimbulkan efek jera. Dalam aturan hukum positif tindak pidana pembunuhan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya, orang tua dapat dipidana. Hukum positif tidak membuka peluang dibebaskannya orang tua membunuh anaknya sepanjang unsur-unsur delik yang termuat dalam pasal-pasal yang bersangkutan terpenuhi. Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan termasuk ke dalam jarimah qisas (tindakan pidana yang bersanksikan hukum qisas). Hukuman qisas disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an, sunah, dan ijma'. Akan tetapi dalam hukum pidana Islam, orang tua yang membunuh anaknya tidak bisa diqishas. Peneliti tidak setuju dengan konsep ini karena saat ini banyak orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya.