Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Main Author: Ulfah, Anisa Rahmatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8011/1/122211027.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8011/
Daftar Isi:
  • Orangtua yang tidak mampu memenuhi kewajiban untuk memberikan hak-hak anak disebabkan faktor kemiskinan. Hal tersebut mendorong beberapa orang tua menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi keluarga. Salah satunya adalah eksploitasi dan berbagai bentuk tindak kekerasan yang dialami anak-anak perempuan yang dilacurkan. Dalam hukum Islam, pelaku eksploitasi seksual tidak diatur secara khusus. Islam hanya mengatur tentang larangan melacurkan budak-budak perempuan serta larangan mengambil hasil dari tindakan pelacuran tersebut, sedangkan tindak pidana eksploitasi seksual pada anak diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan latar belakang tersebut kemudian memunculkan masalah tentang tinjauan hukum Islam terhadap samksi hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur. Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui sanksi hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual anak dibawah umur; 2) Untuk mengetahui hukum Islam terhadap pelaku eksploitasi seksual anak dibawah umur. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan studi dokumentasi yang mengandalkan atau memakai sumber data karya tulis kepustakaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library reasearch). Setelah semua data terkumpul, analisis data dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaku eksploitasi seksual anak dibawah umur merupakan tindakan kriminal. Pelaku tindakan kriminal tersebut diberi hukuman berupa jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir merupakan hukuman dalam agama Islam yang belum memiliki batas hukuman bagi pelaku. Hukumannya di tentukan oleh hakim yang menangani tindakan kriminal tersebut. Sedangkan sanksi pidana terhadap pelaku eksloitasi tercantum dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak pasal 88. Adapun jenis sanksi hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak adalah hukuman penjara dan denda.