Potensi zakat pertanian di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal
Main Author: | Ajiati, Susi Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7946/1/132411041.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7946/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas tentang potensi zakat pertanian yang ada di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, yang dilatar belakangi dengan kurang adanya pengelolaan yang efektif untuk zakat pertanian yang ada di desa tersebut. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang zakat pertanian, merupakan hal yang menjadi persoalan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat hasil pertanian. Karena tidak ada lembaga khusus yang mengelola dana zakat, sehingga potensi zakat pertanian yang ada di desa tersebut kurang begitu optimal pengelolaannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi terhadap masyarakat petani di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal dan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari dokumen-dokumen di Desa Tunggulsari. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa potensi zakat yang dapat dikeluarkan di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal yaitu sebesar Rp 109.127.430,- (seratus sembilan juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh rupiah). Muzaki di Desa Tunggulsari menunaikan zakat hasil pertanian dengan diberikan langsung kepada orang-orang fakir, miskin dan orang jompo yang ada di lingkungan sekitar rumahnya, serta kepada saudara atau kerabat mereka sendiri. Selain itu, dalam menunaikan zakatnya, petani di Desa Tunggulsari ada yang sudah sesuai dengan syari’at Islam dan juga masih ada yang belum sesuai dengan syari’at Islam. ada juga petani yang tidak menunaikan zakat hasil pertanian setelah panen, walaupun sudah mengetahui akan adanya kewajiban zakat baginya. Di Desa Tunggulsari juga sudah pernah di bentuk Lembaga Amil Zakat, namun lembaga tersebut tidak berjalan sama sekali. Masyarakat di desa tersebut juga tidak mengetahui keberadaan lembaga tersebut, sehingga tidak ada yang membayarkan zakatnya ke lembaga tersebut karena memang masyarakat tidak tahu.