Prinsip keadilan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan outsourcing menurut teori John Rawls

Main Author: Sedyaningrum, Ely
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7917/1/134111045.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7917/
Daftar Isi:
  • Di Indonesia, outsourcing merupakan salah satu permasalahan dalam sistem perburuhan. Para buruh merasa dirugikan dengan adanya sistem outsourcing, karena ada beberapa hak yang belum dicantumkan dalam peraturan perburuhan yang membahas mengenai outsourcing. Sejak dibentuknya Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003, yang salah satu di dalamnya membahas mengenai outsourcing, mengakibatkan bisnis ini menjadi berkembang dikalangan pengusaha. Bisnis ini menjadi berkembang pesat karena pengusaha dapat menyewa jasa pekerja outsourcing, dan bisa meminta ganti rugi apabila menurut pengusaha kinerja pekerja outsourcing kurang memuaskan. Meskipun sudah terbentuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi dalam membahas mengenai outsourcing belum dijelaskan lebih rinci mengenai hak-hak yang harus diperoleh oleh pekerja outsourcing. Hal ini tentu akan dapat menimbulkan penyalahgunaan kuasa yang berakibat pada ketidakadilan. Dalam melihat keadilan yang terdapat di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, penulis menggunakan teori keadilan dari John Rawls. John Rawls merupakan salah satu tokoh filsafat yang berpendapat bahwa harus adanya persamaan hak antara manusia satu dengan manusia lainnya. Rawls juga mengatakan bahwa, sebaik apapun suatu hukum tapi jika itu mengorbankan orang lain, maka hal itu tidak dibenarkan. Untuk mengkaji penulisan ini, penulis menggunakan metode yang bersifat deskriptif analisis, yaitu menjelaskan mengenai keadilan yang ada dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori prinsip keadilan dari John Rawls. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan, dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan sebagai sumber penelitian dan ditinjau dari pendapat John Rawls mengenai konsep keadilan. Dari beberapa uraian data yang ada, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur mengenai outsourcing masih perlu adanya pembenahan. Karena, hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh buruh atau pekerja outsourcing belum dituliskan secara rinci dalam UU tersebut. Pertama, belum adanya kontrak yang jelas mengenai sistem kerja. Kedua, belum adanya status yang jelas apakah mereka nantinya akan menjadi karyawan tetap atau tidak. Ketiga, tidak disebutkan mengenai pemotongan presentase upah yang harus diterima oleh pekerja. Keempat, belum adanya peraturan mengenai cuti. Kelima, belum adanya peraturan pesangon jika mereka diberhentikan sewaktu-waktu. Alangkah lebih baiknya jika UU tentang outsourcing, bisa berjalan sesuai dengan ajaran Islam terkait dengan masalah hubungan pekerja dan majikan. Hal ini dikarenakan, dalam Islam ada pengajaran mengenai bagaimana seharusnya menjalin hubungan kerja yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pekerja dan majikan.