Pelaksanaan Jual-Beli Rumah atas KPR melalui Take Over Nasabah Pembiayaan BNI Syari’ah Kantor Cabang Semarang
Daftar Isi:
- Rumah merupakan kebutuhan dasar dan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, selain sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia perumahan dan pemukiman mempunyai fungsi yang sangat strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi mendatang, termasuk perannya sebagai pengejawantahan jati diri. Namun demikian, persoalan perumahan dan permukiman pada umumnya masih dianggap sebagai beban dan merupakan kebutuhan konsumtif semata. Pengalihan hak atas rumah berikut tanahnya, melalui KPR BNI Syariah bagi nasabah pembiayaan hal ini terjadi dimana jangka waktu pembiayaan masih berlanjut, take over nasabah pembiayaan akan terlaksana dimana nasabah pembiayaan lama bermaksud mengalihkan pembiayaannya kepada pembeli atau take over nasabah pembiayaan dan pihak nasabah pembiayaan baru bersedia untuk membuat perjanjian pembiayaan dan melanjutkan pembiayaan dari pihak nasabah pembiayaan lama, setelah adanya surat pemberitahuan penegasan persetujuan pembiayaan dari pihak BNI Syariah.