Implementasi dan pengaruh koreksi kerendahan ufuk Qotrun Nada terhadap perhitungan waktu salat
Main Author: | Halimah, Siti Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7798/1/132611062.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7798/ |
Daftar Isi:
- Dalam penentuan waktu salat terdapat berbagai macam perhitungan yang bisa dipakai demi mendapatkan hasil yang akurat. Salah satu metode yang penulis temukan adalah perhitungan waktu salat Qotrun Nada dengan pemikiran barunya yaitu menerapkan koreksi kerendahan ufuk. Koreksi kerendahan Qotrun Nada tersebut belum pernah dipraktikkan sebelumnya. Dari sinilah kemudian penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut karena koreksi ini berbeda dengan koreksi kerendahan ufuk pada perhitungan waktu salat yang lain, sehingga membuat penulis ingin mengetahui bagaimana konsep yang digunakan Qotrun Nada dalam koreksi kerendahan ufuk miliknya serta bagaimana pengaruh koreksi kerendahan ufuk tersebut jika diterapkan dalam perhitungan waktu salat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang dipakai yaitu menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Data primernya bersumber dari hasil wawancara langsung kepada Qotrun Nada, penggagas koreksi kerendahan ufuk dalam perhitungan waktu salat. Sedangkan data sekunder berasal dari Kitab Ilmu Falak Methoda al-Qotru serta seluruh dokumen berupa bukubuku atau makalah yang berkaitan dengan masalah penelitian. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode analisis deskriptif yaitu menggambarkan konsep kerendahan ufuk Qotrun Nada sebagai fokus permasalahan kemudian menerapkan formula tersebut dalam perhitungan waktu salat dengan markaz Salatiga dan Aceh. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Qotrun Nada menerapkan koreksi kerendahan ufuk dalam perhitungan waktu salatnya dengan cara menghitung terlebih dahulu jarak antara pengamat sampai dengan ufuk yang bisa terlihat dari tempat berdirinya pengamat. Setelah itu harus diketahui pula tinggi ufuk pada azimuth tempat terbenam atau terbitnya Matahari. Kemudian mencari nilai tinggi markaz dengan beberapa logika. Hasil tinggi markaz inilah ix yang dimasukkan ke dalam rumus kerendahan ufuk. Qotrun Nada menerapkan koreksi kerendahan ufuknya hanya pada perhitungan awal waktu salat magrib serta waktu terbit. Pemakaian koreksi kerendahan ufuk Qotrun Nada ini menimbulkan pengaruh terhadap hasil akhir perhitungan, besar kecilnya pengaruh tergantung pada masing-masing tempat yang dihitung disebabkan kondisi topografi yang berbeda-beda di tiap tempat.