Analisis ulil amri dalam konteks penetapan awal Ramadhan dan ‘īdaini (Idul Fitri dan Adha) dalam perspektif Persatuan Islam (Persis)

Main Author: Rahmawati, Lina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7784/1/skripsi%20full.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7784/
Daftar Isi:
  • Perbedaan penentuan awal bulan Kamariah masih kerap terjadi di Indonesia khususnya dalam penentuan awal Ramadhan dan ‘īdaini (idul Fitri dan Adha). Perbedaan ini terjadi pada tahun 1985, 1992, 1993, 1998 dan kembali terjadi pada tahun 2002, 2006, 2007 dan 2008. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya yaitu perbedaan pandangan mengenai otoritas (ulil amri) penentu awal bulan Kamariah. Salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Persatuan Islam (PERSIS) melalui Dewan Hisbahnya mengeluarkan keputusan bahwa ulil amri yang berwenang dalam menentukan awal Ramadhan dan ‘īdaini (idul Fitri dan Adha) adalah Pimpinan Jam’iyyah (Ketua Umum). Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk meneliti dan menganalisa: 1) Bagaimana ulil amri dalam Persatuan Islam (PERSIS) atas kewenangan menentukan awal Ramadhan dan ‘īdaini (idul Fitri dan Adha)?, 2) Bagaimana implementasi ulil amri dalam Persatuan Islam (PERSIS) atas kewenangan menentukan awal Ramadhan dan ‘īdaini (idul Fitri dan Adha)?Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer berupa wawancara dan juga fatwa yang dikeluarkan oleh Persatuan Islam (PERSIS). Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara dengan tokoh-tokoh Persatuan Islam (PERSIS) dan dokumentasi yang berupa tulisan-tulisan dan xi data-data yang terkait dengan Persatuan Islam (PERSIS) dan ulil amri. Sementara analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan; pertama, ulil amri menurut Persatuan Islam (PERSIS) adalah umara‘,ashhābul sarayā, al-‘ulamā‘ wa al-fuqahā‘/ahl al-fiqh wa al-’ilmi wa al-’aqli, para sahabat Nabi Saw, Abu Bakar dan Umar r.a, ahl al-hall wa al-‘aqdi. Khusus penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah ulil amri menurut Persatuan Islam (PERSIS) adalah Pimpinan Jam’iyyah yang mengacu pada pengertian ulil amri yaitu umara‘. Keputusan Persatuan Islam (PERSIS) jika dikaitkan dengan upaya penyatuan kalender Hijriah memanglah tidak mendukung dan dikaitkan dengan UUD 1945 keputusan ini tidak menyalahinya karena memang tidak ada undang-undang khusus yang mengatur permasalahan ini. Kedua, keputusan awal Dzulhijjah 1434 H dan awal Syawal 1436 H adalah dua keputusan yang mana dari keputusan tersebut dapat dilihat dengan jelas peran ulil amri yang berwenang dalam menentukan awal Ramadhan dan ‘īdaini (idul Fitri dan Adha) menurut Persatuan Islam (PERSIS). Dua keputusan tersebut ditetapkan berbeda dengan almanak Persatuan Islam (PERSIS) dengan beberapa pertimbangan dan berdasarkan kesepakatan Pimpinan Jam’iyyah, Dewan Hisbah dan Dewan Hisab Rukyat Persatuan Islam (PERSIS).