Studi analisis terhadap program Di9ital Prayer Time karya Hendro Setyanto dalam penentuan waktu salat
Main Author: | Fitriani, Fitriani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7780/1/skripsi%20jadi.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7780/ |
Daftar Isi:
- Indonesia masih terdapat problematika tentang waktu salat. Terkadang dalam satu desa antara masjid yang satu dengan yang lain terdapat selisih dalam memulai waktu salat. Alasan inilah yang mendorong Hendro Setyanto menciptakan alat baru berupa tampilan waktu salat sepanjang masa dengan konsep baru yaitu Di9ital Prayer Time. Jam digital ini sudah dipublikasikan dan sudah diperjualbelikan kepada Masyarakat. Dengan demikian, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana metode dan cara kerja serta bagaimana tingkat keakurasian. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif komparatif yakni mentransformasikan data mentah ke dalam suatu yang mudah dimengerti dan mengkomparasikan hasil waktu salat Di9ital Prayer Time dengan hasil waktu salat yang lain. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber primernya adalah Di9ital Prayer Time dan hasil wawancara terhadap Hendro Setyanto terkait metode penentuan waktu salat menggunakan Digital Prayer Time. Sedangkan sumber sekunder adalah buku-buku,website dan karya ilmiah lain yang dibutuhkan dalam penelitian. Setelah data terkumpul, penulis melakukan analisis menggunakan metode analisis deskriptif, yakni menggambarkan Di9ital Prayer Time dalam menentukan waktu xi salat dan menganalisis tingkat keakurasian Di9ital Prayer Time dalam menentukan waktu salat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah membandingkan Di9ital Prayer Time dengan jadwal waktu salat edaran Kementerian Agama RI penulis hanya menemukan selisih maksimal tiga menit. Jika Di9ital Prayer Time dibandingkan dengan hasil program waktu salat karya Rinto Anugraha, penulis hanya menemukan selisih empat menit, akan tetapi setelah penulis telusuri, program waktu salat Rinto belum menggunakan Ikhtiyat. Jika hasil program waktu salat Rinto ditambah dengan Ikhtiyat dua menit maka selisih maksimal dua menit. Dengan demikian, Di9ital Prayer Time sangat relevan dijadikan pedoman waktu salat. Sedangkan penentuan waktu salat oleh Kementerian Agama RI yang selama ini menjadi pedoman masyarakat di seluruh Indonesia masih relevan dijadikan pedoman waktu salat. Hal tersebut masih dalam batas kerelevanan, mengingat jadwal waktu salat oleh Kementerian Agama sangat membantu masyarakat.