Pergulatan Hisab Rukyat di Indonesia Analisis posisi keyakinan Keagamaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia
Daftar Isi:
- Penelitian skripsi tentang Pergulatan Hisab Rukyat di Indonesia ini dilatarbelakangi oleh adanya dinamika perbedaan pendapat dalam penentuan awal bulan kamariah. Keberagaman dalam penentuan awal bulan kamariah tersebut akhirnya menyita perhatian pemerintah untuk membuat kebijakan berupa upaya-upaya dalam penyatuan awal bulan kamariah di Indonesia dengan berbagai upaya seperti munas, kajian, pertemuan ilmiah, seminar, diskusi hingga pelaksanaan sidang itsbat. Akan tetapi upaya pemerintah dalam menyatukan perbedaan penentuan awal bulan kamariah menjadi sebuah fenomena menarik karena perbedaan penentuan awal bulan kamariah masih terus terjadi, hal ini diakibatkan adanya masalah keyakinan keagamaan dalam penentuan awal bulan kamariah serta kedudukan keyakinan dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis melakukan penelitian dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan library research yang menggunakan metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi sedangkan analisisnya menggunakan analisis deskriptif. Data primer dari penelitian ini adalah perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia oleh berbagai aliran hisab rukyat yang ada di Indonesia, sedangkan data sekunder adalah seluruh dokumen berupa buku pedoman hisab rukyat atau pun tata hukum negara serta informan dari aliran hisab rukyat terkait. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana posisi keyakinan keagamaan dalam penentuan awal bulan kamariah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa upaya pemerintah dalam penentuan awal bulan kamariah menemui dua kendala. Pertama bahwa perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariah adalah wilayah keyakinan keagamaan yang tidak boleh diintervensi sedangkan upaya pemerintah dalam menyatukan perbedaan sudah masuk dalam kategori intervensi masalah keyakinan keagamaan dalam penentuan awal bulan kamariah. Kedua Negara Indonesia merupakan negara berasaskan Pancasila dan UUD 1945 yang menghormati kebebasan beragama dan menjalankan ibadah agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Sehingga posisi keyakinan keagamaan dalam konteks NKRI adalah dilindungi dan dijamin kebebasannya oleh negara, maka negara tidak berhak melakukan intervensi. Kesimpulan yang didapatkan bahwa pemerintah tidak berhak melakukan intervensi masalah keyakinan keagamaan dalam penentuan awal bulan kamariah. Pemerintah memiliki kepentingan untuk penetapan awal bulan untuk keperluan administrasi negara terkait dengan penentuan hari libur nasional, bukan sebagai intervensi keyakinan keagamaan.