Kriteria ahli dalam pembuktian perkara pidana tinjauan hukum positif dan Islam

Main Author: Susilowati, Eko
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7734/1/132211011.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7734/
Daftar Isi:
  • Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak membawa dampak positif dan negatife bagi kehidupan manusia. Salah satu dampak negatife yaitu semakin berkembangnya kejahatan yang ada di masyarakat. Oleh karena itu perlu diimbangi dengan kualitas pembuktian yang memerlukan pengetahuan dan keahlian. Cara orang melakukan kejahatan yang semakin berkembang menjadikan ahli memiliki peranan yang penting dalam pembuktian perkara pidana. Ahli dibutuhkan untuk menyatakan keahliannya sehingga membuat terang perkara pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana atauran ahli menurut hukum positif dan untuk mengetahui kriteria ahli yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Serta mengetahui pandangan hukum Islam mengenai alat bukti ahli dan kriteria ahli dalam pembuktian perkara pidana. Penelitian tentang Kriteria Ahli Dalam Pembuktian Perkara Pidana ini menggunakan jenis penelitian Lapangan (field research) yaitu pengumpulan data dilakukan dengan penelitian ditempat terjadinya segala yang diselidiki. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif komparatif. Yaitu memberikan gambaran secara utuh, konkreat, jelas terhadap pokok permasalahan dalam penelitian ini. Kemudian membandingkan hasil deskripsi yang didapat antara hukum Islam dan positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ahli merupakan alat bukti. Landasan hukumnya terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b. kemudian yang dimaksud dengan kriteria ahli adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan seseorang yang memiliki keahlian atas suatu bidang ilmu. kriteria yang harus dimiliki oleh seorang ahli yang akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan tidak dijelaskan dalam KUHAP. Namun dalam praktek di persidangan ukuran atau keahlian yang harus dimilki oleh seorang ahli itu terdiri dari dua bentuk yaitu berdasarkan formalitasnya dan subtansinya. Kemudian penggunaan ahli sebagai alat bukti dalam hukum Islam masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada ulama yang menggunakan ahli sebagai alat bukti dan ada juga yang tidak menggunkannya sebagai alat bukti. Dalam praktek dimasa rasul dan sahabat ahli ini pernah digunakan sebagai alat pembuktian untuk menentukan asal-usul anak. Standar yang harus dimilki oleh seorang ahli dalam Islam ahli itu harus memiliki pakar ilmu pengetahuan yang menguasai dibidangnya. Contohnya ahli itu menguasai indikasi-indikasi baik dari persamaan dan perbedaan, maupun dari sifat-sifat mana diturunkan dan mana yang dihapus.