Studi komparatif pendapat Imam al-Syirazy dan Imam al-Maushuly tentang pembagian harta waris radd

Main Author: Muhtashor, Ali
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7730/1/132111125.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7730/
Daftar Isi:
  • Hukum waris merupakan perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Perpindahan harta tersebut mengikuti suatu aturan mengenai bagianbagian yang mesti didapat oleh ahli waris. Alasan disyari’atkannya hukum waris yaitu untuk mewujudkan keadilan dan mencegah terjadinya suatu permusuhan, dan dalam pembagian harta waris kadang terjadi problem ketika timbul permasalahan baru, seperti pembagian harta waris radd. Persoalan harta waris radd menjadi perdebatan ulama diserahkan kaitannya dengan penerima harta waris radd. Hal itu karena tidak ada teks al-Qur’an dan hadits yang secara eksplisit memberikan penjelasan tentang pemberian harta sisa setelah pembagian. Imam yang memperdebatkan persoalan tersebut ialah Imam Al-Maushuly berpendapat harta sisa diberikan kepada ahli waris dan Imam Al-Syirazy berpendapat harta sisa diberikan ke baitul maal. Penulis tertarik membahas pendapat kedua Imam tersebut untuk penulis sajikan dalam bentuk skripsi. Tidak hanya dengan memaparkan pendapat keduanya, penulis juga mencoba merumuskan metode istinbat apa yang digunakan oleh Al-Syirazy maupun Al-Maushuly. Kemudian penulis juga membahas bagaimana relevansi pembagian harta waris radd pada hukum Islam di Indonesia. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan menggunakan dua teknik metode analisis deskriptif dan komparatif, kemudian diambil suatu kesimpulan sebagai hasil akhir dari penelitian ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat antara Al-Syirazy dan Al-Maushuly disebabkan oleh beberapa hal: Pertama, perbedaan dalam pemahaman dalalah lafadz dan dalil yang digunakan, al-Syirazy menggunakan al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 176, yaitu Allah telah menetapkan bagian masingmasing ahli waris dan ketika ada sisa harta, maka diberikan kepada baitul maal, sedangkan al-Maushuly memposisikan ahli waris dan kerabat sebagai illat untuk mewarisi harta, jikalau ada sisa harta, harta tersebut untuk ahli waris, kecuali suami/istri, perbedaan ini disebabkan oleh pengambilan metode istinbat hukum yang berbeda, Imam al-Syirazy menggunakan al-Qur’an yang dalalah lafadznya menggunakan mafhum muwafaqah. Kemudian Imam al-Maushuly menggunakan hadits. Kemudian, perbedaan dalam kondisi sosial. Al-Syirazy adalah seorang Ulama Syafi’iyah yang lahir dan hidup di Fayruzabad (Syiraz). Sementara Al-Maushuly adalah seorang Ulama Hanafiyah yang lahir dan hidup di kota besar, Mosul. Kedua, dari pendapat Imam al-Syirazy dan Imam al-Maushuly tentang pembagian harta waris radd, keduanya relevan untuk tetap digunakan dalam era sekarang. Hanya saja melihat situasi dan kondisi wilayah di Indonesia, pendapat Imam al-Maushuly yang lebih relevan untuk digunakan dan memberikan rasa keadilan kepada para ahli waris/kerabat yang telah ditinggalkan si mayit.