Analisis peraturan Desa Kedungjaran no. 8 tahun 2014 tentang nikah siri
Main Author: | Afifah, Livia Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7723/1/132111057.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7723/ |
Daftar Isi:
- Di Indonesia pencatatan perkawinan dirasakan perlu untuk menjaga hak isteri dan hak anaknya. Nikah siri yang masih menyisakan berbagai persoalan dalam kehidupan keluarga. Masalah yang timbul tidak hanya berdampak kepada isteri saja tetapi juga kepada anak, dimana anak tidak bisa mendapat hubungan perdata dengan ayahnya. Solusi untuk menyelesaikan persoalan ini adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan. Pemerintah Desa Kedungjaran mengeluarkan Peraturan Desa No. 8 Tahun 2014 tentang Nikah Siri. Dengan beberapa pasalnya yang pada dasarnya masyarakat Desa Kedungjaran diperintahkan untuk melakukan nikah secara resmi. Skripsi ini bersifat yuridis normatif/sosiologis dan bentuk penelitiannya adalah Kepustakaan (Library research) yaitu peneliti mengkaji bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya dengan penelitian atau pembahasan dalam penyusunan skripsi ini. Teknik pengumpulan data penulis menggunakan dokumentasi dan analisis data Dengan adanya Peraturan Desa Kedungjaran No. 8 Tahun 2014 tentang Nikah Siri ini, masyarakat khususnya warga Desa Kedungjaran bisa mengetahui bahwasanya perkawinan siri dalam pandangan hukum negara tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Perkawinan yang dilakukan secara resmi akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga ketika terjadi masalah pada keluarga seperti terjadinya perceraian, akta nikah bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 menjelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing dan juga dicatatkan. Perdes Kedungjaran tersebut sefaham dengan UU Perkawinan. Sehingga dengan adanya Perdes tersebut bisa membantu Negara untuk memberikan informasi mengenai perkawinan, meskipun hanya dalam lingkup Desa Kedungjaran.