Analisis al-dzari’ah terhadap pertimbangan hakim dalam menetapkan wali adhal studi kasus penetapan nomor 0003/Pdt.P/2015. Tg. di Pengadilan Agama Tegal
Main Author: | Pratiwi, Citra Resmi Nanda Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7720/1/132111010.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7720/ |
Daftar Isi:
- Hadirnya wali dalam sebuah pernikahan merupakan suatu rukun dalam sebuah pernikahan sehingga apabila tidak ada wali maka pernikahan itu dapat dianggap tidak sah. Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Tegal pada tahun 2015, Pemohon mendaftarkan pernikahannya di KUA Tegal Selatan Kota Tegal, namun ditolak oleh pihak KUA dikarenakan wali dari pemohon adhal (enggan) untuk menikahkan anaknya. Ayah pemohon meminta syarat agar pemohon bisa menghadap kepada hakim dan mengeluarkannya dari Lembaga Permasyarakatan Kota Tegal. Sehingga pemohon mengajukan permohonan wali hakim ke Pengadilan Agama Tegal dengan tujuan agar hakim dapat mempertimbangkan dan memutuskan bahwa ayah pemohon dinyatakan sebagai wali yang adhal dan menunjuk wali hakim untuk menikahkannya, serta tinjauan hukum sadd al-dzari’ah terhadap kasus tersebut. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan data primer berupa putusan pengadilan dan data skunder berupa hasil wawancara dengan tiga hakim Pengadilan Agama Tegal sebagai data pelengkap. Penulis menggunakan metode deskriptif- analitik yaitu dengan cara menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan. Penulis menyimpulkan putusan hakim Pengadilan Agama Tegal jika dilihat dan dianalisis berdasarkan pasal-pasal dan dalil-dalil yang dijadikan sebagai dasar putusan maka putusan hakim sudah tepat. Pada pasal 6-11 Undang-undang Perkawinan dan pasal 21 Kompilasi Hukum Islam mengenai batas usia minimal calon pengantin wanita dan calon pengantin pria serta penunjukan wali adhal menurut undang-undang yang berlaku. Sedangkan jika dianalisis dari sudut pandang sadd al-dzari’ah yaitu apabila hakim menolak menetapkan wali hakim dan tetap berpegang pada wali nasab maka kemungkinan mafsadat (kerusakan) yang timbul lebih besar dari pada maslahatnya. Pemohon dan calon suaminya sudah memiliki kedekatan yang sangat erat sehingga dikhawatirkan akan terjadi zina atau kawin tanpa wali yang mengakibatkan rusaknya keturunan dan berakibat pada pelaku zina yang tidak memiliki ikatan perkawinan.