Analisis hukum Islam terhadap larangan perkawinan yang dilaksanakan pada tahun duda study kasus di Desa Pilangrejo Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali

Main Author: Nisa, Khoerun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7719/1/132111004.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7719/
Daftar Isi:
  • Dalam Islam pernikahan adalah salah satu hal yang di anjurkan oleh Rasulullah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan selain syarat dan rukun, yaitu larangan dalam pernikahan. Skripsi ini membahas tentang analisis hukum Islam pada larangan pernikahan yang dilaksanakan pada tahun duda (studi kasus di desa Pilangrejo kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali). Tulisan ini berisi tentang faktor-faktor yang menjadi larangan perkawinan yang dilaksanakan pada tahun duda dan juga tinjauan hukum Islam terhadap larangan perkawinan yang dilaksanakan pada tahun dudadi Desa Pilangrejo Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali. Data yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu melalui jenis penelitian hukum non doctrinal doimana penelitian ini menempatkan hasil amatan atas realitas-realitas social untuk ditempatkan sebagai proposisi umum alias premis mayor. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder juga data pendukung lainnya. Juga mengumpulkan data dari hasil riset tentang adanya tradisi larangan pernikahan pada tahun duda yang terjadi di desa Pilangrejo kecamatan Juwangi kabupaten Boyolali. Hasil penelitian menunjukan bahwa factor yang menjadi larangan pernikahan pada tahun duda adalah mereka takut akan terjadimya musibah. Faktor larangan pernikahan karena tahun duda tidak ada dalam Islam. Karena dalam Islam hanya ada dua macam larangan pernikahan yaitu larangan pernikahan yang bersifat selamanya dan bersifat sementara. Pandangan hukum Islam terhadap larangan perkawinan di tahun duda, bahwasanya hukum Islam memandang tidak tepat larangan menikah di tahun duda karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang di anut di dalam hukum Islam. Kepercayaan bahwa tahun duda adalah larangan dalam pernikahan adalah suatu kebiasaan yang fasid.