Akibat hukum istilhāq dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif
Main Author: | Masruroh, Dina Khomsiana Afidatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7718/1/132111003.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7718/ |
Daftar Isi:
- Penentuan nasab merupakan salah satu hak yang terpenting bagi anak. Nasab akan menentukan hak-hak kewarisan, perwalian nikah, wasiat, kemahraman dan sebagainya. Salah satu cara menentukan dan menetapkan nasab seorang anak adalah melalui jalan pengakuan nasab (istilhaq). Di Indonesia banyak yang belum mengetahui tentang pengakuan nasab yang dapat ditempuh melalui pengadilan agama. Berangkat dari fenomena tersebut penyusun tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimanakah prosedur pengakuan nasab (istilhaq) dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Bagaimanakah prosedur pengakuan nasab menurut hukum Islam dan juga menurut hukum positif serta bagimanakah akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya pengakuan nasab yang terjadi menurut pandangan hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Skripsi ini bersifat normatif dan merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu peneliti mengkaji dan menelaah bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya dengan penelitian atau pembahasan dalam penyusunan skripsi ini. Pengumpulan dan penyusunan data dengan mengumpulkan teori-teori dari berbagai sumber hukum primer, dan sumber hukum sekunder lainnya. Metode analisis data yang digunakan adalah dengan metode deskriptif-analitis. Terdapat beberapa perbedaan dalam prosedur istilhāq di dalam hukum Islam dan hukum positif. Dalam hukum Islam, masing-masing jalan penetapan nasab (pengakuan, pembuktian, perkiraan) dapat dilakukan salah satunya saja. Kecuali jika ditemukan pertentangan dalam pengakuan, maka membutuhkan pembuktian maupun perkiraan, sehingga ketiganya dapat menjadi satu kesatuan cara penetapan nasab. Sedangkan dalam hukum positif yang ada di pengadilan agama, dalam perkara penetapan asal-usul anak, ketiga cara tersebut menjadi satu sistem yang digunakan untuk memeriksa dan menetapkan nasab seseorang. Istilhāq sebagai suatu perbuatan hukum pasti menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum dari istilhāq adalah hubungan nasab, perwalian, hak saling mewarisi, nafkah dan hadhanah antara yang mengakui (mustalhaq) dan yang diakui nasabnya (mustalhaq alaih).