Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di PT. BPRS PNM BINAMA Semarang

Main Author: Khotimah, Umi Khusnul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7716/1/122311111.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7716/
Daftar Isi:
  • PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) PNM BINAMA Semarang adalah salah satu Lembaga Keuangan Syariah yang pada pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. Sekian produk pembiayaan yang disalurkan, produk pembiayaan multijasa dengan sistem sewa (ijarah) merupakan salah satu produk yang diminati oleh nasabah, karena nasabah dapat mengajukan pembiayaan yang bersifat sewa barang atau jasa dengan upah sewa yang telah disepakati antara Bank dengan nasabah. Praktik ijarah yang diaplikasikan dalam pembiayaan multijasa di PT. BPRS PNM BINAMA Semarang mempraktikkan adanya prosedur transaksi akad ijarah multijasa terlaksana terlebih dahulu sedangkan pelaksanaan wakalah oleh bank kepada nasabah terhadap objek barang atau jasa diakhirkan. Melihat fenomena praktik pelaksanaan akad ijarah seperti ini, penulis tertarik untuk menelitinya dengan mengacu pada pokok permasalahan, yaitu: bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa, dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap kedudukan objek akad ijarah pada pembiayaan multijasa di PT. BPRS PNM Binama Semarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua, yaitu: data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah menganalisis data kemudian mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di PT. BPRS PNM BINAMA Semarang menurut hukum Islam belum sah, dapat dilihat dari rukun dan syarat ijarah belum terpenuhi secara sempurna. Akad ijarah yang terjadi dalam pembiayaan ini selain mendahului akad wakalah, objek dalam transaksi ijarah tidak dapat dinilai ketika akad dimana menurut hukum Islam transaksi semacam ini tidak diperbolehkan.