Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad ijarah di KSPPS BMT Tayu Abadi Pati

Main Author: Maghfuroh, Anni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7712/1/122311028.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7712/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Lembaga Keuangan Syariah yang memiliki perkembangan yang cukup pesat saat ini, salah satunya adalah BMT. BMT Tayu Abadi merupakan salah satu Lembaga Keuangan Syariah yang menggunakan prinsip syari’ah. Salah satu fungsinya menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah. Adapaun tujuan penelitain ini, sebagai berikut (1) untuk mengetahui pelaksanaan akad ijarah di BMT Tayu Abadi Pati (2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap akad ijarah di BMT Tayu Abadi Pati. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, angket dan dokumentasi. Tahapan akad ijarah di BMT Tayu Abadi di mulai dari nasabah mengajukan pembiayaan untuk biaya sewa ke BMT, kemudian pada saat pra pemberian akad BMT melakukan analisis terdahulu terhadap calon nasabah dengan melakukan penilaian terhadap calon nasabah. Ketika semua analisis tersebut terpenuhi maka BMT membuat perjanjian dengan nasabah dengan jangka waktu dan bagi hasil yang telah disepakati. Kemudian BMT memberikan dana kepada nasabah untuk menyewa barang yang di inginkan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan, penerapan akad ijarah di BMT Tayu Abadi belum sesuai dengan hukum Islam karena ada salah satu rukun dan sayaratnya yang tidak terpenuhi yaitu BMT sebagai pemberi sewa tidak menyediakan barang yang diinginkan nasabah melainkan hanya menyediakan dana yaitu berupa uang yang tidak mungkin diambil manfaatnya kecuali dengan cara menghabiskan. Maka tidak tepat dalam akad ijarah yang merupakan transaksi yang memperjualbelikan manfaat suatu harta benda menggunakan mal istihlaki. Dan jika dilihat dari kewajiban mu’jir dan musta’jir maka seharusnya mu’jir yaitu pihak BMT wajib menyediakan aset yang disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh musta’jir. Dan mengenai ujrahnya dengan menggunakan bagi hasil dan tidak sesuai dengan fatwa DSN no 09/ DSN-MUI/ IV/ 2000 “akad ijarah tidak menggunakan bagi hasil namun ujrah/ fee sebagai ganti dari manfaat yang diterima oleh nasabah”.