Analisis implementasi pembiayaan musyarakah di Baitul Mal wat Tamwil Made Kabupaten Demak
Main Author: | Zahro', Ainuz |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7711/1/122311023.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7711/ |
Daftar Isi:
- Musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dengan keuntungan dibagi bersama menurut porsi yang telah di sepakati. Dalam musyarakah keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang telah di setujui. Jika mengalami kerugian maka harus di tanggung bersama secara proporsional. BMT MADE Kabupaten Demak merupakan Lembaga Keuangan Syariah yang dalam prakteknya juga melakukan pembiayaan musyarakah, maka seharusnya mengikuti petunjuk teknis pembiayaan musyarakah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pembiayaan musyarakah yang dipraktekkan di BMT MADE Kabupaten Demak adalah pembiayaan dengan perjanjian usaha antara BMT dengan anggota di mana BMT mengikutsertakan sebagian dana dalam usaha tersebut. Anggota harus mengembalikan modal tersebut kepada BMT dengan cara angsuran setiap bulan selama 1 tahun dengan disertakan bagi hasil yang telah ditentukan pihak BMT yaitu 2,3% dari modal awal yang diberikan kepada anggota. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaiamana kategorisasi pembiayaan musyarakah di BMT MADE Kabupaten Demak dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembiayaan musyarakah di BMT MADE Kabupaten Demak. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada 2 yaitu data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul langkah selanjutnya adalah menganalisis data. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis data deskriptif analisis yaitu cara penulisan dengan mengutamakan terhadap gejala. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan musyarakah di BMT MADE Kabupaten Demak kurang sesuai dengan hukum Islam. Hal ini dapat di lihat dari rukun dan syarat pembiayaan musyarakah belum terpenuhi dimana BMT MADE membagi keuntungan usaha dengan menggunakan presentase modal pembiayaan.