Analisis terhadap akad pembiayaan musyarakah di koperasi jasa keuangan syariah Pringgodani Demak

Main Author: Taqwiim, Ahsani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7710/1/122311020.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7710/
Daftar Isi:
  • Musyarakah adalah konsep kerjasama dalam usaha perekonomian yang berdasarkan prinsip syariah dalam hal ini menggunakan sistem bagi hasil dimana keuntungan dan kerugian di tanggung secara bersamaan. Dalam pelaksanaannya berpedoman pada Fatwa DSN- MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah sehingga praktik pembiayaan yang dilaksanakan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pringgodani Demak harus mengacu pada Fatwa DSN-MUI tentang musyarakah. Namun dalam pelaksanaannya keuntungan ditetapkan di awal akad, berupa nominal tetap bukan keuntungan nyata dan penentuannya dilakukan pihak Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pringgodani, begitu pula kerugian dibebankan pada anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana jenis akad musyarakah yang diterapkan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pringgodani Demak. (2) Bagaimana penerapan akad pembiayaan musyarakah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pringgodani Demak. Skripsi ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu memperoleh informasi terhadap suatu masalahmasalah yang dibahas yang diperoleh secara langsung dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pringgodani, untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melalui metode wawancara dan dokumentasi. Untuk analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif bersifat kualitatif, yang digunakan sebagai upaya untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara sistematis terhadap akad pembiayaan musyarakah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pringgodani. Berdasarkan data sekunder dan data primer yang peneliti peroleh maka peneliti dapat ditarik kesimpulan bahwa realisasi dari pembiayaan musyarakah yang berdasarkan prinsip syariah tersebut terdapat beberapa hal yang belum sesuai pada Fatwa DSN- MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah salah satunya mengenai bagi hasil (keuntungan) yang ditentukan di awal akad berupa nominal, sehingga menyebabkan potensi riba, kerugian ditanggung salah satu pihak anggota yang menyebabkan tidak setara kedudukan kedua pihak, serta disertai jaminan. Dengan demikian pembiayaan akad musyarakah masih belum sesuai dengan Fatwa DSN- MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah. Lembaga dalam hal ini belum menjalakan prinsip syariah dengan baik dan benar.