Studi komparatif tentang pembuktian tindak pidana menuduh zina (qadzaf) menurut hukum Islam dan hukum positif

Main Author: Prasetyo, Muhammad Agus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7705/1/122211051.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7705/
Daftar Isi:
  • Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam suatu proses persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Tujuan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, melalui penggunaan alat-alat bukti, pembuktian mencoba merekonstruksikan suatu kebenaran peristiwa yang telah lampau. Namun terkadang ada perkara yang tidak dapat dibuktikan dengan jelas melalui alat-alat bukti yang diatur. Misalnya harus mendatangkan empat orang saksi yang adil dalam persidangan, apabila tidak dapat mendatangkan empat orang saksi maka si penuduh akan mendapatkan hukuman cambuk 80 kali. Berbeda dengan pembuktian dalam hukum positif Indonesia cukup menggunakan dua alat bukti yang sah seperti saksi dan petunjuk, maka terdakwa dapat di pidanakan karena menuduh zina. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Salah satu metode penelitian yang digunakan dalam studi pustaka. Data primernya adalah Buku Hukum Pidana Islam karya Ahmad Wardi Muslich dan KUHAP. Skripsi ini juga menggunakan metode deskriptif-analitik, yaitu menganilisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data yang menunjukkan komparasi sehingga akan ditarik kesimpulan. Hasil temuan dalam Perbedaan pembuktian hukum Islam dan hukum positif dalam tindak pidana menuduh zina (qadzaf) menggunakan tiga alat bukti yaitu saksi pengakuan dan sumpah. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia dibuktikan dengan alat bukti seperti : saksi,saksi ahli,surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Perbedaan sanksi pembuktian hukum Islam dan hukum positif dalam tindak pidana jarimah meuduh zina (qadzaf) adalah hukum Islam memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana jarimah qadzaf dengan 80 kali cambukan. Sedangkan hukum positif Indonesia pelaku di hukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun.