Studi komparasi pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang hukuman penganiayaan kepada ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin

Main Author: Alfiyan, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7683/1/112211032.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7683/
Daftar Isi:
  • Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam menentukan sebuah hukum dalam Islam. Akan tetapi dalam permasalahan penganiayaan yang mengakibatkan kematian janin dikalangan fuqaha’ terjadi ikhtilaf atau perbedaan pendapat dalam menentukan hukumannya. Yaitu ketika Imam Syafi’i dan Imam Malik dalam menghukumi penganiayaan kepada ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin mereka berdua mempunyai perberbedaan pendapat. Dari adanya perbedaan tersebut penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian library reseach (penelitian kepustakaan) obyek penelitian ini dari buku atau kitab. Sumber data terdiri dari sumber data primer yang berupa kutipan dari pendapat Imam Syafi’i di dalam kitab al-Umm dan pendapat Imam Malik di dalam kitab al-Muawatha’. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi. Analisis datanya menggunakan metode analisa kualitatif yang bersifat deskriptif komparatif. Dalam hal ini yang akan dideskripsikan adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang hukuman penganiayaan kepada ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin. Kemudian dicari persamaan dan perbedaan pendapat dan alsan mengapa terjadi perbedaan pendapat antara keduanya. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, peneliti dapat mengetahui pendapa Imam Syafi’i dan Imam Malik terhadap hukuman bagi pelaku penganiayaan kepada ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin. Kedua, peneliti dapat mengetahui alasan mengapa terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Malik dalam menentukan Hukuman bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian janin. Alasan perbedaan tersebut dikarenakan Imam Syafi’i menghukumi pelaku penganiayaan kepada ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin berdasarkan Hadist. Sedangkan Imam Malik menghukumi berdasarkan qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah.