Analisis hukuman potong tangan terhadap tindak pidana pencurian (jarimah sirqah) menurut Imam Malik

Main Author: Alhakim, M. Farid Wafi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7681/1/112211029.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7681/
Daftar Isi:
  • Para ulama berbeda pendapat tentang kadar minimal nishab aku tindak pidana pencurian? 2) Mengapa Imam Malik menetapkan hukuman potong tangan bagi pelaku tindak pidana pencurian? Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunankan buku-buku sebagai sumber datanya. Data primer dalam penelitian ini adalah kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik. Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa menurut Imam Malik, nishab potong tangan bagi pencuri adalah 3 dirham. Sehingga, jika seseorang mencuri dalam jumlah tersebut atau barang yang harganya pencurian yang dikenai hukuman hadd potong tangan. Ada yang berpendapat bahwa hukuman potong tangan dilakukan untuk segala bentuk kejahatan pencurian, baik kadar yang dicuri bernilai rendah atau mahal. Sebagian yang lain menyatakan bahwa harus ada batas minimal nilai barang yang dicuri untuk pelaksanaan hukuman potong tangan. Imam Malik dalam kitabnya al-Muwaththa’ menyatakan bahwa batas nishab untuk hukuman potong tangan bagi pencuri adalah 3 (tiga) dirham baik nilai tukarnya tinggi maupun rendah. Berdasar pada pokok masalah di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pendapat dan dasar hukum Imam Malik dalam menetapkan hukuman potong tangan dengan nishab 3 dirham bagi pelsama dengan itu atau lebih maka harus dipotong tangannya. Mengenai potong tangan, pendapat Imam Malik didasarkan pada QS. al-Maidah ayat 38, sedangkan penetapan nishab 3 dirham didasarkan pada hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abdirrahman. Imam Malik menetapkan hukuman potong tangan bagi pelaku tindak pidana pencurian, Pertama, Imam Malik adalah keturunan Arab yang bermukim di daerah Hijaz, yakni daerah pusat perbendaharaan hadits Nabi saw, sehingga setiap masalah yang muncul dengan mudah Imam Malik menjawabnya dengan menggunakan sumber hadits Nabi saw atau fatwa sahabat. Kedua, semasa hidup Imam Malik tidak pernah meninggalkan daerah tempat tinggalnya, sehingga ia tidak pernah bersentuhan dengan kompleksitas budaya. Ketiga, kehidupan ilmiah Imam Malik dimulai dengan menghafal al-Qur’an, kemudian menghafal hadits Nabi saw. Corak pemikiran tersebut juga terlihat dalam pendapat Imam Malik mengenai penetapan nishab 3 dirham dalam hukuman potong tangan. Pendapat Imam Malik terkait penetapan nishab 3 dirham didasarkan pada hadits Nabi saw dan fatwa sahabat Utsman.