Tinjauan hukum Islam terhadap zakat hasil pertanian di atas tanah kontrak studi kasus pengeluaran zakat petanian di Ds. Ngroto, Kec Gubug, Kab. Grobogan

Main Author: Elmilla, Vivia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7677/1/102311068.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7677/
Daftar Isi:
  • Zakat adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan agama Islam. Akan tetapi dalam kenyataan hidup bermasyarakat terjadi ketidaksesuaian antara teori dan praktek, terutama masyarakat di Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan mensosialisasikan kewajiban zakat hasil pertanian di atas tanah kontrak tidak berdasarkan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pelaksanaan zakat hasil pertanian di atas tanah kontrak yang ada di Desa Ngroto dan bagaimana pendapat ulama setempat mengenai praktek pelaksanaan zakat pertanian di atas tanah kontrak.. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) yang dilaksanakan di Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Metode pengumpulan data melalui observasi wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Proses analisis dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber yaitu observasi wawancara dan dokumentasi. Dalam hal ini, informasi yang telah dikumpulkan dipilah-pilah dan kemudian dikelompok-kelompokan sesuai dengan rincian masalahnya masing-masing. Kemudian informasi tersebut dihubunghubungkan dan dibanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lain dengan mempergunakan proses berfikir rasional, analitik, kritik dan logis, untuk dicari pelaksanaan dan perbedaannya. Hasil penelitian di Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan mengenai zakat pertanian di atas tanah kontrak menunjukkan: Pertama, Pelaksanaan zakat hasil pertanian di atas tanah kontrak di Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan dalam pelaksanaanya didasarkan pada adat kebiasaan, para petani tidak memakai ketentuan dasar hukum Islam. Kedua, Pendapat ulama di Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan dalam istimbatnya mengqyaskan zakat pertanian di atas tanah kontrak dengan zakat pertanian.