Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli minyak goreng bekas tanpa ukuran pasti di rumah makan cepat saji Rocket Chicken cabang area Jateng 6
Main Author: | Huda, Alamul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7672/1/102311011.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7672/ |
Daftar Isi:
- Jual beli adalah kesepakatan tukar menukar harta atau barang yang dapat dikelola (ditassharufkan), disertai pertukaran hak kepemilikan dari yang satu ke yang lain secara suka rela sesuai dengan ketentuan Syara’ (Islam). Syahnya suatu perbuatan hukum menurut hukum agama Islam harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Oleh karena itu jual beli adalah suatu akad yang dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli. Sebagaimana yang terjadi dalam praktek jual beli minyak goreng bekas di rumah makan cepat saji Rocket Chicken cabang area Jateng 6. Dalam realitasnya jual beli minyak goreng bekas terdapat dua ukuran jerigen yang berbeda tetapi di anggap sama serta adanya pengirangiraan menimbulkan ketidakpastian pada ukuran sebagai penentu harga objek jual beli yaitu minyak goreng bekas. Melihat permasalahan tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana praktek jual beli minyak goreng bekas tanpa ukuran pasti di rumah makan cepat saji Rocket Chicken cabang area Jateng 6? 2). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek jual beli minyak goreng bekas tanpa ukuran pasti di rumah makan cepat saji Rocket Chicken cabang area Jateng 6?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan praktek jual beli minyak goreng bekas tanpa ukuran pasti di Rumah Makan Cepat Saji Rocket Chicken cabang area Jateng 6 dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktek jual beli minyak goreng bekas tanpa ukuran pasti di rumah makan cepat saji Rocket Chicken cabang area Jateng 6. Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan) obyek penelitian minyak goreng bekas di rumah makan cepat saji Rocket Chicken cabang area Jateng 6. Sumber data primer berupa data tentang pelaksanaan jual beli minyak goreng bekas. Teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dukumentasi. Analisis datanya mengunakan metode analisa kualitatif yang bersifat deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan jual beli minyak goreng bekas di rumah makan cepat saji Rocket Chicken cabang area Jateng 6 dipandang sah karena sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hal ini berdasarkan bahwasanya ketidak pastian ukuran itu bukanlah termasuk unsur gharar dalam jual beli, karena adanya perbedaan ukuran dan pengira-ngiraan itu terjadi dikarenakan dari pihak penjual tidak menentukan ukuran dan harga sehingga pihak pembelilah yang menentukan. Serta adanya kemanfaatan dalam jual beli minyak goreng bekas tersebut yaitu sebagai biodisel. Sehingga jual beli minyak goreng bekas tersebut sudah sesuai rukun dan syarat jual beli dalam hukum Islam.