Analisis terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Studi Kasus Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Mudharabah Pada Bank BNI Syariah Cabang Semarang Tahun 2010-2011)
Daftar Isi:
- Dalam dunia perbankan, jasa perkreditan merupakan salah satu produk yang penting dari suatu bank. Adanya kredit berarti ada pula kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana dari bank, guna membuka suatu usaha atau membeli barang-barang tertentu yang dibutuhkannya. Namun kredit yang diberikan tersebut menuntut penambahan bunga dalam pengembaliannya oleh nasabah peminjam. Hal ini menimbulkan kesulitan dan keraguan bagi masyarakat terutama umat Islam, yang meragukan bahwa pengembalian pinjaman disertai bunga merupakan bunga (riba). Bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhannya baik untuk kebutuhan produktik maupun konsumtif, bank syariah menyediakan pembiayaan yang berprinsip bagi hasil (profit and loss sharing) yaitu mudharabah. mudharabah itu sendiri yaitu kerjasama / bagi hasil yang dilakukan dua pihak yakni antara shahibul mal sebagai penyedia modal dan mudharib sebagai pengelola modal dengan memberikan sejumlah keuntungan yang telah disepakati bersama sesuai nisbah bagi hasil. Meskipun demikian, pembiayaan mudharabah yang telah dikelola dengan baik tersebut tetap saja tidak lepas dari pembiayaan bermasalah yang mengakibatkan penundaan dalam mengangsur kewajibannya. Penelitian pada Bank BNI Syariah Cabang Semarang bertujuan untuk mengetahui prosedur terhadap pengajuan pembiayaan mudharabah yang ada di Bank BNI Syariah Cabang Semarang, mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan mudharabah bermasalah dan mengetahui bagaimana penyelesain pembiayaan mudharabah bermasalah di Bank BNI Syariah Cabang Semarang. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis sosiologis (empiris) dengan spesisifikasi pembahasan yaitu analisis deskriptif dan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan mudharabah bermasalah disebabkan oleh debitur sendiri, seperti buruknya manajemen, kurangnya tenaga ahli dalam bidang perbankan syariah dan juga adanya penggandaan jabatan sehingga mengakibatkan tidak mampunya pihak debitur dalam membayar angsuran. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan Bank BNI Syariah Cabang Semarang untuk mengatasi pembiyaan mudharabah bermasalah tersebut adalah bahwa sebelum memberikan persetujuan aplikasi pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah atau debitur, Bank BNI Syariah Cabang Semarang melakukan proses seleksi analisis 5C yaitu character, capacity, capital, collateral and conditional dan apabila pembiayaan tersebut bermasalah, maka Bank BNI Syariah Cabang Semarang melakukan penyelamatan yakni melalui proses rescheduling, reconditoning dan restructuring. Melalui tahap penyelamatan rescheduling, Bank BNI Syariah Cabang Semarang tetap berpedoman pada nilai-nilai Islam, sehingga diharapkan bahwa usaha pembiayaan yang dijalankannya tidak menyalahi ketentuan syariah Islam.