Mekanisme penilaian barang jaminan pembiayaan murabahah pada KSPPS Binama Semarang
Daftar Isi:
- KSPPS Binama merupakan lembaga intermediasi untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan KSPPS Binama memiliki fungsi sebagai agen pembangunan (Agent of development) yang di harapkan mampu mewujudkan pemerataan pelayanan keuangan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberian pinjaman yang menggunakan “bagi hasil” sebagai dasarnya yang menjadi ciri khas selain digunakan untuk melayani masyarakat kecil, juga sebagai alternatif bagi manusia untuk memanfaatkan jasa keuangan dengan prosedur hukum agama(Islam). Dalam hal ini untuk menilai bagaimana mekanisme pengajuan pembiayaaan yang ada diBMT Binama adalah harus menilai layak dan tidaknya barang/agunan yang akan di jadikan jaminan dalam pembiayaan, keyakinan atau kemapuan dan kesanggupan oleh nasabahuntuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjiankan. Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara wawancara kepada karyawan KSPPS Binama Semarang, observasi secara langsung terhadap objek tertentu yang terjadi fokus penelitian dan mengetahui suasana kerja di KSPPS Binama Semarang serta mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan barang jaminan pembiayaan murabahah. Berdasarkan uraian permasalahan yang telah dibahas, maka mekanisme penilaian barang jaminan pembiayaan murabahah dapat disimpulkan : pada penilaian barang jaminan Pembiayaan murabahah pada KSPPS yaitu dilakukan analisa agunan dari segi ekonomis dan yuridis. Untuk prosedur menganalisa agunan sebagai pengikat pembiayaan oleh KSPPS untuk mengetahui layak tidaknya agunan yang telah diberikan oleh seorang calon anggota, prinsip pembiayaan yang digunakan KSPPS Binama Semarang untuk menganalisa agunan yaitu dengan menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of economi, Collateral). Pembiayaan muarabahah pada KSPPS Binama Semarang terjadi ketidaksesuaian dikarenakan akad murabahah dilakukan sebelum barang secara prinsip menjadi milik BMT. Adanya akad tambahan berupa wakalah posisi BMT bukan lagi sebagai perantara pembeli dan pemasok dan menjualnya kepada anggota. Dengan kata lain BMT hanya memperjualbelikan modal saja bukan barang yang dibutuhkan oleh anggota, sedangkan pihak BMT nantinya menuntut untuk mendapatkan keuntungan atau (margin) hasil pembelian barang yang dilakukan oleh anggota.