Penerapan prinsip kehati-hatian pada proses pemberian pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Walisongo Semarang
Daftar Isi:
- Lembaga Keuangan Syariah baik bank maupun non bank saat ini sangat pesat perkembangannya, terutama Lembaga Keuangan Syariah mikro Baitul Mal WatTamwil (BMT) yang saat ini jumlah jaringan semakin besar di Indonesia dan tampil sebagai lembaga keuangan mikro yang andal haruslah dipertahankan bahkan harus lebih ditingkatkan. Perkembangan yang semakin pesat ini haruslah diimbangi dengan sistem manajemen risiko yang baik, terutama pada pemberian pembiayaan. Dalam rangka menerapkan sistem manajemen risiko yang baik, KSPPS BMT Walisongo Semarang selalu berhati-hati dalam memberikan pembiayaan kepada calon nasabah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian analisis penilaian 5C yaitu character (watak), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (angunan), dan condition (prospek usaha). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan murabahah dan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pada proses pemberian pembiayaan di KSPPS BMT Walisongo Semarang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, data-data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Data-data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana mekanisme pembiayaan murabahah dimulai dari tahap pengajuan pembiayaan, pemenuhan persyaratan, survey dari pihak KSPPS BMT Walisongo Semarang terhadap calon nasabah, meeting hasil survey, mengambil keputusan pembiayaan hingga tahap realisasi pembiayaan. Dan penerapan prinsip kehati-hatian pada proses pemberian pembiayaan murabahah menggunakan analisis penilaian 5C, dari kelima analisis penilaian tersebut KSPPS BMT Walisongo Semarang lebih menekankan tiga analisis yaitu character (watak), capacity (kemampuan), collateral (angunan).