Daftar Isi:
  • Dalam dunia modern ini, kita telah mengenal lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank. Perbedaan yang sangat mendasar antara perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah sistem pembagian keuntungannya. Jika bank konvensional menggunakan bunga, bank syariah menggunakan bagi hasil sebagai sistem pembagian keuntungannya. Namun meskipun demikian, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara bank konvensional dan bank syariah. Mereka beranggapan bahwa bagi hasil yang ada di bank syariah adalah nama lain atau pengganti dari bunga yang diterapkan di perbankan konvensional. Padahal jika kita tengok perbedaanya, bunga dan bagi hasil tidaklah sama. Sebagai lembaga keuangan syariah, KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) BINAMA Semarang menggunakan sistem bagi hasil dalam pembagian keuntungannya kepada para anggota. Sistem bagi hasil diterapkan dalam beberapa produk baik simpanan maupun pembiayaan, salah satunya adalah produk SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka) yaitu simpanan deposito yang menggunakan akad mudharabah. Para anggota yang telah bergabung dengan KSPPS BINAMA dan menyimpan dana nya dalam produk SISUKA masih ada yang belum paham betul bagaimana perhitungan keuntungan yang mereka dapatkan, karena sebagian dari mereka tidak kritis dan hanya akan menanyakan berapa keuntungan saya setiap bulannya jika deposito sekian dalam waktu sekian? Padahal seperti yang kita tahu bahwa pendapatan setiap lembaga keuangan syariah dalam hal ini KSPPS BINAMA setiap bulannya pasti tidak sama.