Daftar Isi:
  • Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang dalam usahanya menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Dalam menyalurkan pembiayaan harus di analisis secara mendalam dan dengan prinsip kehati- hatian. Namun dalam pemberian pembiayaan kepada mudhorib tersebut terkadang tidak dapat kembali tepat pada waktu yang telah disepakati. Dan pembiayaan bermasalah tersebut sangat berpengaruh dan mengganggu kinerja BMT, untuk itu pihak BMT harus segera menangani pembiayaan bermasalah tersebut dengan cara menggunakan Rescheduling, Reconditioning,Restructuring dan Liquidation. KJKS BMT Walisongo Semarang dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah yaitu menggunakan cara Rescheduling, Reconditioning dan Liquidation. Berdasarkan latar belakang diatas penelitian ini membahas tiga permasalahan yaitu sejauh mana pembiayaan bermasalah yang terjadi pada KJKS BM Walisongo Semarang, bagaimana strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada KJKS BMT Walisongo semarang, dan bagaimana peran Rescheduling dan Reconditioning dalam upaya penanganan pembiayaan bermasalah pada KJKS BMT Walisongo Semarang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu penelitian yang bersifat menggambarkan keseluruhan obyek permasalahan penelitian dan dari gambaran tersebut akan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan, dimana penulis dalam melakukan pendekatan deskriptif analisis itu menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian dianalisis bahwa pembiayaan yang terjadi pada KJKS BMT Walisongo Semarang masih dalam tahap yang wajar dan masih bisa ditangani, dai tahun 2009 sampai 2011 jumlah nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah kurang lebih 5 % dari 174 jumlah nasabah pembiayaan. Strategi yang digunakan dalam menangani pembiayaan bermasalah yaitu dengan Rescheduling, Reconditioning dan Liquidation. Namun selama ini pihak KJKS BMT Walisongo belum pernah mengatasi pembiayaan bermasalah sampai dengan tahap Liquidation. Peran Rescheduling dan Reconditioning sangat membantu KJKS BMT Walisongo karena dengan penyelesaian tersebut sangat membantu dan meringankan nasabah dalam mengangsur pembiayaannya, serta dapat membantu beban yang ditanggung nasabah. Hasil yang dicapai melalui proses tersebut dalam mengatasi pembiayaan bermasalah bisa memperoleh hasil yang maksimal. Namun sesuai praktiknya cara tersebut belum sesuai dengan ekonomi syari’ah dan masih memberikan keuntungan yang besar bagi BMT.