Daftar Isi:
  • Masalah kekerasan seksual yang banyak menimpa perempuan telah menjadi suatu masalah yang cukup memprihatinkan, yang lebih menyedihkan lagi masalah kekerasan seksual ini tidak hanya menimpa perempuan dewasa saja, akan tetapi anak-anak yang masih dibawah umur juga menjadi korbannya. Kekerasan seksual pada anak tersebut mempunyai dampak yang besar dalam keberlangsungan kehidupan anak. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual seringkali menunjukkan keluhan-keluhan somatik tanpa adanya dasar penyebab organik, kesulitan di sekolah atau kesulitan dalam mengadakan hubungan dengan teman, gelisah, kehilangan percaya diri, tumbuh rasa tidak percaya pada orang dewasa, phobia, lemas, perasaan terluka yang sifatnya permanen. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan penanganan anak korban kekerasan seksual di PPT SERUNI Kota Semarang dan analisis azaz-azaz dan fungsi bimbingan dan konseling Islam terhadap penanganan anak korban kekerasan seksual di PPT SERUNI. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan obyek yang diteliti secara apa adanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui metode wawancara langsung yang diperoleh dengan tanya jawab dan tatap muka. Kemudian observasi dan dokumentasi. Sehingga peneliti menggunakan metode analisis deskriptif, dimana peneliti memaparkan semua data yang diperoleh dari pengamatan, kemudian menganalisisnya dengan berpedoman dengan hasil wawancara dan data-data yang telah penulis kumpulkan. Dari hasil penelitian ini, PPT SERUNI dalam menangani menunjukkan bahwa pelaksanaan penanganan anak korban kekerasan seksual berbasis gender menggunakan beberapa tahapan meliputi; pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan medis, pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial, menyediakan rumah aman (shelter) dan pemulangan dan reintegrasi sosial. Kedua, penanganan yang diberikan PPT SERUNI relevan jika ditinjau dari fungsi Bimbingan Konseling Islam, yaitu: fungsi preventif (menjaga atau mencegah timbulnya masalah diri korban, contohnya dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang hak-hak perempuan berbasis gender), kuratif (membantu korban dalam memecahkan masalah, contohnya melakukan konseling dan pendampingan yang diperlukan korban), presentatif (korban terjaga dari masalah, contohnya dengan adanya rumah aman atau shelter bagi korban), dan developmental (membantu individu memelihara dan mengembangkan situasi yang lebih baik terhadap korban).