Aplikasi Analisis 5C pada Pembiayaan Murabahah di KJKS BMT Walisongo Mijen Semarang
Daftar Isi:
- Bank syari’ah di dalam penyaluran dana disebut dengan pembiayaan. Sebelum pihak bank memutuskan calon nasabah atau perusahaan pemohon pembiayaan (Murabahah), apakah ditolak atau diterima. Terlebih dahulu bank harus memperhatikan dan mempertimbangkan suatu prinsip atau kebijakan yang telah ada, prinsip atau kebijakan di antaranya adalah 5C. Ini penting karena untuk mengetahui keadaan calon nasabah, apakah memang benar-benar dapat dipercaya dan mempunyai i’tikad baik untuk mengendalikan pembiayaannya. Begitu pula dengan KJKS BMT Walisongo Mijen Semarang menerapkan prinsip 5C. Dengan tujuan untuk memberikan keyakinan kepada pihak BMT bahwa dana yang disalurkan akan kembali sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Biasanya setiap BMT juga mempunyai kebijakan sendiri dalam penilaian setiap pembiayaan. Karena dilihat akhir-akhir ini, banyak sekali bank maupun lembaga keuangan non bank yang mengalami kerugian diakibatkan pembiayaan macet. Karena kurang adanya ketelitian dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah sebelum memberikan pembiayaan. Maka dari itu, prinsip 5C perlu diterapkan untuk menghindari hal tersebut. Karena dengan diterapkannya prinsip 5C bank maupun lembaga keuangan non bank bisa mengetahuui calon nasabah dari segi Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of Economic. Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mendeskripsikan faktor apa yang mendasari diterapkannya aplikasi analisis 5C di KJKS BMT Walisongo Mijen Semarang 2) Untuk mendeskripsikan aplikasi analisis 5C pada pembiayaan murabahah di KJKS BMT Walisongo Mijen Semarang. Metodologi penelitian yang digunakan adalah lapangan. Dengan teknik pengumpulan data interview dan dokumentasi. Dan teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan analisis 5C (Caracter, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of Economic) yang diterapkan oleh KJKS BMT Walisongo Mijen Semarang dalam menganalisis pembiayaan murabahah benar-benar diterapkan sesuai dengan kebijakan yang ada. Tujuan dari analisis ini adalah salah satunya untuk menghasilkan data yang valid, maka dikembangkan lagi dan ditambah dengan adanya analisis 7A dan 7P. Adapun analisis 7A tersebut meliputi: Aspek Hukum (Yuridis), Aspek Pasar (Pemasaran), Aspek Manajemen (Organisasi), Aspek Teknis (Produksi), Aspek Keuangan, Aspek Jaminan dan Aspek Sosial Ekonomi (AMDAL). Sedangkan analisis 7P meliputi: Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability dan Protection.