Daftar Isi:
  • Baitul maal wattamwil merupakan sebuah lembaga keuangan dengan prinsip syariah yang bertujuan untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana dan menyalurkan dana dari masyarakat untuk masyarakat.. BMT Marhamah mempunyai beberapa produk baik pembiayaan maupun simpanan. Salah satu produknya yaitu simpanan masa depan yang pesertanya adalah perorangan atau lembaga / perusahaan yang memenuhi syarat kepesertaan yang menggunakan akad wadiah yad dhamanah. Adapun prosedurnya, yaitu peserta menyetorkan setoran simpanan minimal Rp. 20.000 / bulan, dengan masa kepesertaan (jangka waktu) minimal5 tahun. Nisbah bagi hasil simpanan untuk peserta juga tergolong tinggi, dan nisabnya disesuaikan dengan jangka waktu yang diambil di mana peserta hanya boleh mencairkan dananya ketika masa kepesertaannya berakhir. Simapan sendiri berbeda dengan simpanan berjangka, dimana bagi hasil dari simapan ditambahkan kembali untuk menambah modal investasi, sedangkan simpanan berjangka bagi hasilnya disimpan dalam simpanan ummat tidak ditambah untuk modal investasi. Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana pelaksanaan produk simpanan masa depan di BMT Marhamah cabang Kertek Wonosobo dan bagaimana pelaksanaan produk simpanan masa depan di BMT Marhamah cabang Kertek Wonosobo terhadap perspektif Ekonomi Islam. Penelitian dilakukan secara kualitatif di BMT Marhamah cabang Kertek Wonosbo. Data-data diperoleh dengan metode dokumentasi, observasi dan wawancara serta dianalisis secara deskriptif, yakni suatu analisa penelitian yang dimaksudkan untuk mendeskripsikan suatu situasi tertentu yang bersifat faktual secara sistematis dan akurat. Tujuan dari penelitian ini adalah Pada dasarnya, apakah praktek yang dilaksanakan oleh BMT Marhamah pada produk simpanan masa depan sudah sesuai Syari’ah dan memang dapat saling menguntungkan antara kedua belah pihak, yakni antara pihak BMT dengan anggota.