Penerapan akad mudharabah pada produk tabungan Si Sidik Plus (Simpanan Siswa Pendidikan Plus) di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Kendal
Daftar Isi:
- KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Kendal yang terletak di ruko terminal pasar kendal merupakan salah satu Lembaga Keuangan Syari’ah yang berada di Kendal dalam mengenalkan produknya kepada masyarakat, KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Kendal memerlukan pengelolan dana yang terarah. Salah satu produk yang memerlukan pengelolaan dana adalah SI SIDIK PLUS, yaitu tabungan yang dikhususkan untuk para siswa didik agar memiliki masa depan pendidikan yang cerah. Dari pengangkatan judul penerapan akad mudharabah pada produk tabungan SI SIDIK PLUS (Simpanan Siswa Pendidikan PLUS) permasalahan yang didapat yaitu bagaimana penerapan akad mudharabah pada tabungan SI SIDIK PLUS dan bagaimana pengelolaan dana pada tabungan SI SIDIK PLUS. Dalam penyelesaian permasalahan yang terkait, penulis menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Metode observasi dilakukan dengan pengamatan, metode dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan data berupa file-file maupun foto, sedangkan wawancara dilakukan dengan cara tanya jawab kepada sumber data yang terkait dengan deposito mudharabah. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (field research). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Si Sidik Plus adalah simpanan untuk perencanaan biaya pendidikan siswa sekolah mulai dari usia 0 tahun sampai perguruan tinggi dengan sistem setoran simpanan disetor didepan pada saat pendaftaran. Simpanan ini berdasarkan prinsip mudharabah, yaitu anggota sebagai shahibul maal (pemilik dana), dan BMT sebagai mudharib (pengelola dana). Dan KSPPS Bina Ummat Sejahtera mengelola dana yang diterima dari masyarakat penabung dengan menyalurkanya kembali kepada masyarakat. Ada beberapa akad yang digunakan KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera dalam penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan pada masyarakat yaitu akad mudharabah, murabahah, dan ijarah