Daftar Isi:
  • Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang di kelola dengan nilai-nilai alamiah dan berdasarkan pada dasar-dasar syariah baik berupa prinsip maupun aplikasinya, karena itulah bank syariah terus berkembang sepanjang hari sampai saat ini. Sejatinya sistem yang digunakan bank syariah dan menjadi keunggulanya di bandingkan dengan bank konvensional adalah sistem kemitraan dengan berprinsip pada profit and lost sharing pada setiap pembiayaannya, yang mana di sini bank dan calon nasabah membagi keuntungan dan resiko berdasarkan porsi dana yang di berikan untuk sesuatu dan berdasarkan pada kesepakatan. Bank Jateng Syariah menerapkan produk pembiayaan murabahah bil wakalah yang di terapkan pada pembiayaan pada iB investasi line facility pada anggota yang bertujuan untuk membiayai pengadaan barang investasi baik penggantian barang investasi lama modernisasi atau dalam rangka pembangunan proyek baru. Dengan fasilitas line facility nasabah dapat di berikan plafond pembiayaan sesuai kebutuhan dan pencairan di lakukan secara bertahap sesuai dengan progress pembangunan proyek yang telah di tentukan oleh bank. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penerapan akad murabahah bil wakalah yang ada pada Bank Jateng Syariah, selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui adakah perbedaan antara paraktik dan teori pada akad murabahah bil wakalah yang ada di Bank Jateng Syariah. Hasil penelitian yakni secara teori, akad murabahah bil wakalah yang di lakukan oleh Bank Jateng cabang Syariah Semarang dalam melakukan pembiayaan iB investasi line facility dapat di katakan syariah apabila melakukan akad wakalah terlebih dahulu baru melakukan akad murabahah setelah barang yang di maksud sudah menjadi milik bank.