Pelaksanaan Pembiayaan Kepemiilikan Rumah (PKR) iB Flexi dengan akad musyarakah mutanaqishah di Bank CIMB Niaga Syariah KC Semarang
Daftar Isi:
- Pentingnya dalam Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) iB Flexi salah satu produk pembiayaan dalam perbankan syariah dengan menggunakan akad musyarakah, yang mana dalam pelaksanaanya nasabah dan bank berkontribusi dalam pengadaan rumah idaman. Untuk memiliki rumah idaman tersebut, nasabah harus membayar pada bank sebesar porsi yang dimiliki oleh bank. Pembayaranya dilakukan secara angsuran dengan jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun, disesuaikan dengan kemampuan angsuran nasabah. Dengan uang muka 15% dari harga pokok rumah, akad yang digunakan dalam PKR iB Flexi ini adalah Akad Musyarakah Mutanaqishah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) iB Flexi di Bank CIMB Niaga Syariah KC Semarang, apakah sesuai pelaksanaanya dalam menerapkan akad Musyarakah Mutanaqishah pada pembiayaan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu metode penelitian yang mendeskripsikan mengenai pelaksanaan pembiayaan PKR iB Flexi. Dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan wawancara. Hal ini wawancara yang dilakukan pada Bank CIMB Niaga Syariah KC Semarang adalah sebagai objek research. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa produk pembiayaan PKR di Bank CIMB Niaga Syariah KC Semarang tidak hanya dengan akad musyarakah mutanaqishah, tetapi juga dengan akad murabahah dan sesuai dengan fatwa DSN MUI DSN No.01/DSN-MUI/X/2013, Namun yang harus di telaah oleh Bank CIMB Niaga Syariah KC Semarang mengenai konsep PKR dalam akad MMQ, apakah sudah sesuai dengan prosedurnya atau belum.