Daftar Isi:
  • Perkembangan di dunia perbankan sangat pesat dan perekonomiannya sangat tinggi dan memperbaiki perekonomian masyarakat. BMT adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Penyaluran dana merupakan salah satu tujuan BMT untuk membantu masyarakat yang kekurangan dana dalam membangun usaha, sehingga perekonomian rakyat semakin meningkat dan masyarakat dapat membuka peluang bisnis di lingkungan sekitar. Karena itu, BMT menyediakan layanan dalam pendistribusian dana ke masyarakat. Dengan latar belakang ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian pembiayaan murabahah mengenai penambahan modal kerja nasabah di BMT Yaummi Maziyah Assa'adah.. Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui prosedur pembiayaan akad murabahah pada penambahan modal kerja penambahan di BMT Yaummi Maziyah Assa'adah Pati, Kedua, untuk mengetahui faktor keunggulan pembiayaan akad murabahah dalam penambahan modal kerja nasabah di BMT Yaummi Maziyah Assa 'Adah pati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer (secara langsung) adalah hasil dari feld research (penelitian lapangan) yaitu wawancara dengan officer BMT Yaummi Maziyah Assa’adah Pati (Unit Manager, Accoting Officer, dan Teller). Serta data sekunder (tidak langsung) yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan interview, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisa data adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan fenomena atau keadaan senyatanya dari pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk pembiayaan modal kerja nasabah di BMT Yaummi Maziyah Assa’adah Pati. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk pembiayaan pada penambahan modal kerja nasabah di BMT Yaummi Maziyah Assa’adah Pati belum sesuai dengan ketentuan. Hal ini terjadi karena pada penempatan akad pada pembiayaan belum sesuai dengan ketentuan syari’ah. Selain itu barang yang dijual belikan adalah barang nasabah dan agunan sebagai penunjang pada BMT. Ketidak sesuai beberapa akad yang digunakan pada pembiayaan pada penambahan modal kerja nasabah di BMT Yaummi MAS Pati.