Penerapan sistem angsuran pada pembiayaan multi barang dengan akad murabahah di KSPPS BMT Al-Hikmah Cabang Bawen
Daftar Isi:
- KSPPS BMT Al-Hikmah Ungaran merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana menyalurkan dana masyarakat melalui produk-produknya dan senantiasa berupaya semaksimal mungkin menerapkan priinsip-prinsip syari’ah sebagai landasannya, diantaranya adalah dalam pembiayaan multi barang dengan akad Murabahah. KSPPS BMT Al-Hikmah Ungaran ini mengeluarkan produk pembiayaan ini dengan akad Murabahah, produk ini cukup menarik minat anggota karena dengan produk ini apabila anggota ingin mempunyai sebuah barang tetapi tidak mempunyai uang untuk membelinya, anggota bisa datang ke BMT untuk membeli barang yang dinginkan dengan mengangsur setiap bulannya untuk pelunasan. Anggota yang memiliki pembiayaan di KSPPS BMT Al-Hikmah tentu akan melakukan pelunasan atau angsuran setiap bulannya guna menyelesaikan pembiayaan tersebut. Memperhatikan hal tersebut , penulis memandang penting untuk melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Sistem Angsuran pada Pembiayaan Multibarang dengan menggunakan akad murabahah di KSPPS BMT Al-Hikmah cabang Bawen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem angsuran yang digunakan oleh KSPPS BMT Al-Hikmah dalam pembiayaan Murabahah. Dengan rumusan masalah bagaimana cara KSPPS BMT Al-Hikmah cabang Bawen menentukan margin pembiayaan murabahah dan bagaimana sistem pembayaran angsuran pada pembiayaan murabahah pada KSPP BMT Al-Hikmah Ungaran cabang Bawen. Metode penelitian yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif kualitatif, adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara wawancara kepada karyawan KSPPS BMT Al-Hikmah Ungaran baik di bawen maupun dipusat. Berdasarkan uraian permasalahan yang telah dibahas maka margin yang diterapkan dalam pembiayaan multi barang dengan akad murabahah yakni sebesar 1,8% untuk sistem angsuran bulanan, 2,5% untuk sistem angsuran musiman dan 1% khusus untuk karyawan KSPPS BMT Al-Hikmah yaitu guna untuk mensejahterakan karyawan. Sistem angsuran yang digunakan dalam penerapan margin yaitu menggunakan metode flat dan anuitas.